Kejaksaan Negeri Enrekang Sukses Terima Uang pengganti Dalam Kasus ITE

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Meskipun Terdakwa dan Penuntut Umum mengajukan banding, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar mempertahankan keputusan Pengadilan Negeri Enrekang, “kata Pedelu, kamis (01/02/2024)

Lebih lanjut, Pedeli, SH menyatakan bahwa terdakwa telah mencoba mengajukan upaya hukum kasasi, namun upaya tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI. Akibatnya, terdakwa tetap dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 50.000.000,-. Pada tanggal 01 Februari 2024, terdakwa menyatakan kesanggupannya membayar denda tersebut. Proses pembayaran dilakukan melalui perwakilan, yaitu Istri Terdakwa, yang kemudian menyerahkan jumlah denda kepada Bendahara Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk disetorkan ke Kas Negara. (Syafar)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Puskesmas Ujung Tombak Prevalensi Stunting, Pj Sekda Basra : Ada Kendala Libatkan Lintas Sektor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sinjai Dipercaya Gelar Tarkam Kemenpora, Pembukaan Berlangsung Semarak

  PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pembukaan Program Antar Kampung (Tarkam) Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) dan Kejuaraan...

Camat Ujungpandang Tegaskan Pemilihan RT/RW Wajib Patuh Perwali 20/2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Camat Ujungpandang, Andi Husni, S.STP., M.Si., menegaskan, tahapan pemilihan ketua RT/RW di wilayahnya wajib mengacu...

Gen Z Bedah Asta Cita dan Peran Mahasiswa dalam Pembangunan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Sejumlah akademisi, peneliti, dan aktivis mahasiswa berkumpul dalam kegiatan Diskusi Politik ala Gen Z yang...

Delapan Pengurus Cabang INTI Dilantik, Peter Gozal: Jadilah Pemimpin yang Melayani dengan Integritas dan Kerja Nyata

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketua Pengurus Daerah INTI Sulsel, Peter Gozal, melantik delapan Pengurus Cabang INTI kota dan kabupaten...