Kejaksaan Negeri Enrekang Sukses Terima Uang pengganti Dalam Kasus ITE

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Meskipun Terdakwa dan Penuntut Umum mengajukan banding, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar mempertahankan keputusan Pengadilan Negeri Enrekang, “kata Pedelu, kamis (01/02/2024)

Lebih lanjut, Pedeli, SH menyatakan bahwa terdakwa telah mencoba mengajukan upaya hukum kasasi, namun upaya tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI. Akibatnya, terdakwa tetap dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 50.000.000,-. Pada tanggal 01 Februari 2024, terdakwa menyatakan kesanggupannya membayar denda tersebut. Proses pembayaran dilakukan melalui perwakilan, yaitu Istri Terdakwa, yang kemudian menyerahkan jumlah denda kepada Bendahara Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk disetorkan ke Kas Negara. (Syafar)

Baca juga :  Jalan Makin Rusak, Warga Patalassang Tutup Akses Poros Bu'rung-bu'rung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

MK Tolak Gugatan Ombas – Marten, Bupati Baru Toraja Utara Siap Dilantik

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA.- Gugatan Pasangan Ombas-Marten nomor urut 1 atas Pilkada 2024 berakhir setelah pembacaan amar putusan oleh MK,...

Kanit Intelkam Polsek Kurima Ditembak OTK, Polri Lakukan Penyelidikan

PEDOMANRAKYAT, YAHUKIMO - Seorang anggota Polsek Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, diduga menjadi korban penembakan oleh dua orang...

Kolonel Inf Dannie Hendra Hadiri Rapat Strategis DPD RI Bahas RUU Perkotaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pamen Ahli Bidang Ideologi Politik (Idpol) Poksahli Pangdam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Dannie Hendra, turut serta...

Gandeng Dinkes. Pegawai dan Mitra PLN ULP Tanete Jalani Cek Kesehatan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam rangka memperingati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional, PT PLN (Persero) Unit Layanan...