PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Kejaksaan Negeri Enrekang menerima uang pengganti kerugian negara dalam kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Terdakwa, ERWIANTO SIREGAR, S.Pd, dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN Enrekang tanggal 12 Juni 2023.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, S.H, M.Hum, mengatakan bahwa terdakwa melanggaran pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,-.
Meskipun Terdakwa dan Penuntut Umum mengajukan banding, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar mempertahankan keputusan Pengadilan Negeri Enrekang, "kata Pedelu, kamis (01/02/2024)
Lebih lanjut, Pedeli, SH menyatakan bahwa terdakwa telah mencoba mengajukan upaya hukum kasasi, namun upaya tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI. Akibatnya, terdakwa tetap dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 50.000.000,-. Pada tanggal 01 Februari 2024, terdakwa menyatakan kesanggupannya membayar denda tersebut. Proses pembayaran dilakukan melalui perwakilan, yaitu Istri Terdakwa, yang kemudian menyerahkan jumlah denda kepada Bendahara Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk disetorkan ke Kas Negara. (Syafar)