Kejaksaan Negeri Enrekang Sukses Terima Uang pengganti Dalam Kasus ITE

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Kejaksaan Negeri Enrekang menerima uang pengganti kerugian negara dalam kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Terdakwa, ERWIANTO SIREGAR, S.Pd, dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN Enrekang tanggal 12 Juni 2023.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, S.H, M.Hum, mengatakan bahwa terdakwa melanggaran pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,-.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Diduga Gunakan Berkas Palsu Menangkan Pilkalem, Masyarakat Desa Buntu Laporkan Mikael ke Polres Torut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pusjar SKMP LAN RI Sosialisasikan Corporate University di Mamasa

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, S.E., M.M., membuka kegiatan sosialisasi Corporate University (CORPU) dengan penegasan nilai...

LAN RI Dorong Transformasi ASN Mamasa Menuju Birokrasi Bigger, Smarter, Better

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI menyerahkan secara resmi hasil Uji Kompetensi (Job Fit) Jabatan Pimpinan...

Wabup Sinjai : Anak Berpatisipasi Setiap Tahapan Pembangunan

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabuoaten Sinjai melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Pelatihan Fasilitator Perencana Anak. Pelatihan ini...

Guru SD di Makassar Harapkan Program Makan Bergizi Gratis Kembali Hadir

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Harapan besar datang dari dunia pendidikan di Kota Makassar agar program Makan Bergizi Gratis (MBG)...