PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kapolsek Tallo Kompol Ismail, SE tidak membenarkan pemberitaan di media sosial yang viral mengenai dugaan dua penyidik melakukan pemukulan terhadap wartawan pada Rabu (31/01/2024) sore di ruangan kerja Polsek Tallo.
Dalam konferensi persnya, Kompol Ismail mengatakan, saat penyidik ingin memediasi permasalahan kedua belah pihak secara kekeluargaan yang sudah sepakat berdamai dengan ketentuan terlapor di ruangan Riksa antara FA (pelapor) dan A bersama I (terlapor) terkait perkara tindak pidana pengeroyokan berdasarkan LP/B/08/2024/SPKT/POLSEK TALLO/POLRESTABES MKS/POLDA SULSEL, Tgl 13 Januari 2024.
Kemudian penyidik mempertemukan kedua belah pihak yang sudah sepakat untuk berdamai, namun saat itupun seorang laki-laki bernama YS tiba-tiba datang dan masuk kedalam ruangan penyidik dan mengaku sebagai pendamping pelapor FA dan langsung berbicara kepada terlapor meminta uang sebesar Rp 1,5 juta agar korban mencabut laporannya.
Berawal dari itu, lanjut Kapolsek menjelaskan, penyidik Tallo Brigpol Munardi pun menegur YS dan mempertanyakan jati diri bersangkutan. "Anda siapa, tiba-tiba datang langsung memperkeruh keadaan dengan meminta uang, sementara korban dari awal tidak pernah membahas bahkan meminta uang kepada terlapor," ucap penyidik sembari berkata "Mana surat kuasa ta' ada ?".
"Kemudian YS menjawab tidak ada surat kuasa. Saya pendamping korban sekaligus teman kuliah," terang Kompol Ismail.
Lanjutnya, karena YS tidak dapat menunjukkan surat kuasanya sebagai pendamping, ia pun disuruh keluar oleh penyidik agar tidak mengganggu suasana mediasi. "Keluar ki dari ruangan karena disini tidak ada membahas uang, kenapa memperkeruh suasana. Ini ruangan penyidik bukan ruangan publik dan harus meminta izin dulu untuk mengambil video dokumentasi," tegas penyidik.
"Kemudian, oknum wartawan (YS) tidak terima disuruh keluar oleh penyidik, YS pun mengatakan kepada penyidik, itu hak saya sabagai media," tambah Kompol Ismail.
Selanjutnya Bripka Dedi Irfanto langsung menarik tangan YS untuk keluar ruangan sehingga kacamata yang tergantung di kerah baju oknum wartawan tersebut terjatuh di kursi. Dan pada saat penyidik (Dedi Irfanto) menarik tangan YS untuk keluar ruangan, YS pun mencakar tangan penyidik Bripka Dedi. Saat keluar dari ruangan penyidik jam tangan YS terjatuh sendiri ke lantai lalu mengancam akan melaporkan peristiwa tersebut "Saya akan laporkan ke Propam (kata oknum wartawan)," urai Kapolsek Tallo.
"YS kembali menjawab, tidak ada surat kuasa, saya hanya menemani F (korban pelapor) karena dia teman kuliah ku," tambah Kapolsek.
Oknum wartawan berdiri lalu mengambil gambar dan penyidik kemudian ikut berdiri sembari mengatakan "kenapa ambil gambar, ini ruangan penyidik dan bukan tempat umum, kalau mau ambil gambar minta izin dulu". Selanjutnya penyidik menyuruh keluar oknum tersebut. "Keluarki dari ruanganku," kata penyidik dengan tegas.
YS tetap saja tidak mau keluar dan bertahan di ruang penyidik, akhirnya penyidik langsung memegang tangan kanan lalu menyuruh keluar. Karena memberontak akhirnya F (teman oknum wartawan) tersebut pun disuruh keluar dari ruang penyidik.
F dan oknum wartawan pun keluar, setelah di luar ruangan YS berkata kepada penyidik. "Saya akan lapor di Propam," terang Kapolsek Ismail menjelaskan Kronologi.
Di hadapan para awak media, F (pelapor) dan A (terlapor) dalam keterangan persnya mengatakan iya pak kami tidak membahas uang, yang kita bicarakan hanya kasus saya, oknum wartawan bernama YS tiba-tiba mengatakan kepada saya kalau mau damai bayar Rp 1,5 juta, jadi saya katakan tidak ada uang sebanyak itu, saya hanya ada 300 ribu untuk biaya visum, dan korban pun menyetujui.
Karena tidak terima atas kejadian tersebut, oknum wartawan YS melaporkan perihal ini ke Propam. (*)