Terdakwa Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif Kanca Pegadaian Rantepao Divonis 3 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ir. Abdul Rahman Karim, S.H., membacakan Putusan Pidana terhadap Terdakwa Heri Malino (selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao) dan Terdakwa Wal Ashri Nur (selaku tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao) dimana kedua Terdakwa terbukti secara bersama-sama telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021 sampai dengan 2022, Senin (12/02/2024), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH, dalam keterangan tertulisnya menyatakan, dalam surat dakwaan dan Tuntutan Pidana, Penuntut Umum Kejati Sulsel telah membuktikan didepan persidangan yaitu Terdakwa Heri Malino dan terdakwa Wal Asri Nur secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penyaluran kredit PT. Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021 sampai 2022 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.218.419.490,- (Satu milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).

Terdakwa Heri Malino sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro bersama-sama dengan terdakwa Wal Asri Nur sebagai Tenaga Pemasaran di Kantor Cabang PT Pegadaian Rantepao, telah melakukan perbuatan berupa Kredit Fiktif tanpa BPKB, Kredit Fiktif BPKB Arsip, Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi, Penanganan Kredit Bermasalah/Penarikan Kendaraan, Penggelapan Klaim Asuransi Mikro, dan Menahan Angsuran.

Lanjut Kasi Penkum, dalam Surat Dakwaannya, Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan perbuatan para terdakwa tersebut melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.

Baca juga :  Kukuhkan Pokja Bunda PAUD Sulsel, Mewujudkan PAUD yang Holistik Integratif

Setelah melalui proses pemeriksaan alat bukti, maka Penuntut Umum Kejati Sulsel berkesimpulan, terdakwa Heri Malino bersama-sama dengan terdakwa Wal Asri Nur terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Penuntut Umum menuntut agar terdakwa Heri Malino dan terdakwa Wal Asri Nur masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” Kata Soetarmi.

Penuntut Umum juga menuntut agar Terdakwa Heri Malino dijatuhi pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 134.411.649,- (seratus tiga puluh empat juta empat ratus sebelas ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) dan Penuntut Umum Kejati Sulsel menuntut terdakwa Wal Asri Nur dijatuhi pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.883.080.801,- (delapan ratus delapan puluh tiga juta delapan puluh ribu delapan ratus satu rupiah).

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Kolaka Buka Kompetisi Lomba Bulutangkis,Volly dan Esport

PEDOMANRAKYAT, KOLAKA – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Resor Kolaka menggelar lomba Bulutangkis, Volly dan Esport...

Penerbangan Rute Toraja – Manado Resmi Dibuka

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA – Resmi dibuka penerbangan langsung Rute Toraja–Manado dan dimulai beroperasi penerbangan perdana melalui Bandara Toraja...

Pengurus APSI Pinrang Dilantik, Sekda Pinrang Optimis APSI Jadi Pendorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

PEDOMANRAKYAT, PINRANG — Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Sulsel, Muliono Caco melantik secara resmi Pengurus APSI Kabupaten...

Fraksi Gerindra DPRD Pinrang Soroti Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Enam fraksi di DPRD Pinrang menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan...