Terdakwa Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif Kanca Pegadaian Rantepao Divonis 3 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ir. Abdul Rahman Karim, S.H., membacakan Putusan Pidana terhadap Terdakwa Heri Malino (selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao) dan Terdakwa Wal Ashri Nur (selaku tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao) dimana kedua Terdakwa terbukti secara bersama-sama telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021 sampai dengan 2022, Senin (12/02/2024), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH, dalam keterangan tertulisnya menyatakan, dalam surat dakwaan dan Tuntutan Pidana, Penuntut Umum Kejati Sulsel telah membuktikan didepan persidangan yaitu Terdakwa Heri Malino dan terdakwa Wal Asri Nur secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penyaluran kredit PT. Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021 sampai 2022 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.218.419.490,- (Satu milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).

Terdakwa Heri Malino sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro bersama-sama dengan terdakwa Wal Asri Nur sebagai Tenaga Pemasaran di Kantor Cabang PT Pegadaian Rantepao, telah melakukan perbuatan berupa Kredit Fiktif tanpa BPKB, Kredit Fiktif BPKB Arsip, Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi, Penanganan Kredit Bermasalah/Penarikan Kendaraan, Penggelapan Klaim Asuransi Mikro, dan Menahan Angsuran.

Lanjut Kasi Penkum, dalam Surat Dakwaannya, Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan perbuatan para terdakwa tersebut melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.

Baca juga :  Nuansa Menarik di Sidang Promosi Doktor Azhary Sirajuddin, Teman Menguji Teman dan Ajang Balas Dendam

Setelah melalui proses pemeriksaan alat bukti, maka Penuntut Umum Kejati Sulsel berkesimpulan, terdakwa Heri Malino bersama-sama dengan terdakwa Wal Asri Nur terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Penuntut Umum menuntut agar terdakwa Heri Malino dan terdakwa Wal Asri Nur masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” Kata Soetarmi.

Penuntut Umum juga menuntut agar Terdakwa Heri Malino dijatuhi pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 134.411.649,- (seratus tiga puluh empat juta empat ratus sebelas ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) dan Penuntut Umum Kejati Sulsel menuntut terdakwa Wal Asri Nur dijatuhi pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.883.080.801,- (delapan ratus delapan puluh tiga juta delapan puluh ribu delapan ratus satu rupiah).

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

SatRes Narkoba Polres Soppeng Penyuluhan Di Desa Watu 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Kasat Res Narkoba Polres Soppeng AKP Heriyadi Nur SE MM bersama sejumlah anggota menggelar pembinaan...

220 Siswa PKL SMKN 1 Soppeng Mendapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – 220 siswa (wi) SMKN 1 Soppeng yang akan melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di sejumlah perusahaan...

Keluarga Besar Wehantouw Gelar Pertemuan di Woloan II, Rencanakan Reuni Akbar yang Bakal Dihadiri Lintas Generasi dari Berbagai Kota

PEDOMANRAKYAT, TOMOHON - Keluarga besar marga Wehantouw yang berdomisili di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) serta beberapa lainnya...

Gandeng BKPRMI Sinjai Utara, UMSi Adakan Pelatihan Guru Mengaji

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Pelatihan dan Pendampingan Guru Mengaji Tingkat Kecamatan Sinjai Utara sukses digelar di Aula Handayani Kantor Dinas...