Gabungan Aktivis Makassar, Nyatakan Sikap Kawal Pemilu 2024 Hingga Tuntas

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Lanjut akan terus mengawal terkait dengan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) PUTUSAN Nomor 135-PKE- DKPP/XII/2023 Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 137-PKE- DKPP/XII/2023 Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, yang bahwa Ketua KPU RI bersama dengan anggotanya telah melakukan pelanggaran kode etik.

Dipimpin oleh Ketua GMKI Cabang Makassar, Fiky menyampaikan pernyataan sikapnya, dengan telah terlaksananya proses pemungutan suara di Pemilu 2024, baik itu pemilu legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, maka melalui kesempatan ini kami akan mengawal hingga pada adanya penetapan hasil akhir yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, ulas Fiky dihadapan awak media.

Fiky juga menyampaikan akan terus mengawal khususnya pada persoalan Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 90/PUU-XXI/202 karena dinilai cacat hukum dan dinilai merusak prinsip demokrasi, kemudian juga mengawal terkait dengan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) putusan Nomor 135-PKE- DKPP/XII/2023 Nomor 136-PKE-DKPP /XII/2023 Nomor 137-PKE- DKPP/XII/2023$ Nomor $141-PKE-DKPP/XII/2023, bahwasannya Ketua KPU RI bersama dengan anggotanya telah melakukan pelanggaran kode etik, karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden, pada tanggal 25 Oktober 2023, sementara belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

“Adapun pelanggaran tersebut lantaran telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023 sementara belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202,” tandasnya.(*/Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Alumni SMA 2 Tahun 2017 Bulukumba Buka Bersama & Berbagi ke Panti Asuhan Nur Siamatu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...