PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI telah berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (21/02/2024) sekira pukul 20.55 Wita, di Perumahan Findaria mas I Blok B nomor 17 Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros.
Dalam konferensi persnya, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, buronan yang diamankan yaitu seorang lelaki inisial T (43) mantan Kepala Desa Nepo, yang terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020.
“Akibat perbuatan Tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 336.526.969 (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah),” jelasnya.
Lanjut Soetarmi, Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka T yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.