Urai Kasatreskrim, setelah memasuki rumah korban, pelaku menemukan sebuah brankas yang awalnya dikira oleh pelaku adalah meja tempat beberapa tas. Selanjutnya pelaku mendorong brankas hingga ke ruang depan dan meninggalkan rumah korban untuk memanggil 2 (dua) orang rekannya untuk membantu mengangkat dan membawa brankas tersebut.
Atas kejadian tersebut, sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan oleh personel Polrestabes Makassar, diantaranya adalah 8 (delapan) keping logam mulia dengan berat masing-masing 100 gram dengan kadar emas 999,9 persen, berat keseluruhan 800 gram.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah sebagaimana yang dimaksudkan oleh pasal 363 ayat (1) Ke 3e, Ke 4e, Ke 5e, dan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 (delapan) tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, SIK, SH.(Hdr)