Kasus Korupsi DD di Desa Atep Oki, Kejari Minahasa Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT, MINAHASA – Bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa pada Kamis (22/02/2024), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minahasa menerima penyerahan tahap II yaitu tersangka berinisial JL yang merupakan mantan pelaksana tugas Hukum Tua Atep Oki Kecamatan Lembean Timur dan juga barang bukti dari penyidik Polres Minahasa dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Bidang Pembangunan di Desa Atep Oki, Kecamatan Lembean Timur Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2022.

“Diketahui pada tahun 2019 dan 2020 di Desa Atep Oki terdapat perkerjaan pengerasan jalan lapis beton dengan jumlah anggaran Rp 327.463.000,- serta pembangunan Balai Kemasyarakatan sebesar Rp 322.537.400,-. Dimana dananya berasal dari Dana Desa,“ ungkap Kajari Minahasa melalui Kepala Seksi Intelijen Suhendro G.K, SH.

“Kedua kegiatan pembangunan fisik tersebut tidak selesai dikerjakan oleh tim PPKD (Perangkat Pengelola Keuangan Desa) dikarenakan anggaran untuk pembangunan dipegang dan dikelola oleh tersangka JL dan sampai saat ini pekerjaan tersebut tidak selesai. Dengan demikian negara dirugikan sebesar Rp 633.500.415,75,” tambah Kasi Intel.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Berbagi Kepada Sesama dan Harapkan Keberkahan Ramadan, DPD PSI Kota Makassar Bagikan Ratusan Takjil ke Pengguna Jalan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...