Kasus Korupsi DD di Desa Atep Oki, Kejari Minahasa Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT, MINAHASA - Bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa pada Kamis (22/02/2024), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minahasa menerima penyerahan tahap II yaitu tersangka berinisial JL yang merupakan mantan pelaksana tugas Hukum Tua Atep Oki Kecamatan Lembean Timur dan juga barang bukti dari penyidik Polres Minahasa dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Bidang Pembangunan di Desa Atep Oki, Kecamatan Lembean Timur Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2022.

“Diketahui pada tahun 2019 dan 2020 di Desa Atep Oki terdapat perkerjaan pengerasan jalan lapis beton dengan jumlah anggaran Rp 327.463.000,- serta pembangunan Balai Kemasyarakatan sebesar Rp 322.537.400,-. Dimana dananya berasal dari Dana Desa,“ ungkap Kajari Minahasa melalui Kepala Seksi Intelijen Suhendro G.K, SH.

“Kedua kegiatan pembangunan fisik tersebut tidak selesai dikerjakan oleh tim PPKD (Perangkat Pengelola Keuangan Desa) dikarenakan anggaran untuk pembangunan dipegang dan dikelola oleh tersangka JL dan sampai saat ini pekerjaan tersebut tidak selesai. Dengan demikian negara dirugikan sebesar Rp 633.500.415,75,” tambah Kasi Intel.

Untuk perbuatanya, JL diancam dengan Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  Wakili Pangdam, Kasdam XIV/Hsn Hadiri Rakor Persiapan Hari Raya Idul Fitri dan Penanganan Arus Mudik Lebaran

Selanjutnya tersangka JL dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor : PRINT-159/P.1.11/Ft.1/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano selama 20 hari terhitung tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan 12 Maret 2024.

“Setelah penyerahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Minahasa akan menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Manado guna disidangkan,” tambah Kasi Intel Suhendro. (dn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dari Swasembada ke Hilirisasi, Mentan Amran Perkuat Sinergi dengan Media

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman menggelar dialog terbuka bersama puluhan pimpinan media yang tergabung...

PLN Sinjai Jadwalkan Pemadaman Listrik di Sinjai Timur dan Selatan

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sinjai kembali menjadwalkan pemadaman listrik sementara dalam rangka pemeliharaan dan...

Pionir di Sulsel, Koperasi Prabu Phinisi Sejahtera Cetak Rekor RAT Tercepat Tahun Buku 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Koperasi Prabu Phinisi Sejahtera Sulawesi Selatan kian mengukuhkan eksistensinya dalam mengimplementasikan tata kelola organisasi yang...

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...