“Rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilu di kabupaten kota adalah bagian dari penyelenggara pemilu 2024 yang merupakan lanjutan dari proses yang sama ditingkat kecamatan. Proses tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku,” kata Munir.
Lebih lanjut, Munir menjelaskan, rekapitulasi hasil penghitungan suara memiliki empat tingkatan yaitu tingkat kecamatan, kabupaten kota, provinsi, dan nasional.
Rekapitulasi ini akan berlangsung selama satu bulan lebih mulai 15 Februari dan akan berakhir pada 20 Maret 2024. Ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
“Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten kota ini, diperkirakan akan berlangsung selama tiga hari. Semoga hasil rekapitulasi ini dapat diterima dengan baik dan lapang dada oleh semua pihak, menjadikan langkah awal menuju masa depan yang lebih baik bagi bangsa dan negara kita, terutama di daerah kita tercinta, Kabupaten Enrekang,” imbuhnya. (syafar)