Emmank dan Rekan-Rekan Divonis Bersalah Dalam Kasus Penganiayaan: Hukuman Bebas Bersyarat 8 Bulan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Herman dan kawan-kawannya, terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Setiadi, telah divonis bersalah oleh majelis Hakim. Meskipun terbukti bersalah, para terdakwa diberikan hukuman bebas bersyarat, dengan masa percobaan selama 8 bulan. Keputusan ini berarti mereka tidak perlu menjalani penahanan di RUTAN kelas II Enrekang, kecuali jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan.

Sebelumnya, Herman, yang akrab disapa emmank, dan rekan-rekannya, telah dijatuhi vonis penjara masing-masing selama 6 bulan. Namun, pada tanggal 29 Februari 2024, satu hari setelah pengumuman putusan, para terdakwa yang mendapatkan vonis bebas bersyarat dijemput langsung di Rutan Kelas IIB Enrekang oleh Penasehat Hukumnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Perpustakaan Wilayah Menuju Perpustakaan Digital, Ajiep Padindang : Cukup Membanggakan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ketika Alam Mengirim Surat Panjang Tentang Lupa Kita Pada Ekologi

Oleh Muliadi Saleh (Esais Reflektif dan Direktur Eksekutif Lembaga SPASIAL) Suara alam yang lantang  itu datang di penghujung 2025....

Peduli Nelayan, Supriadi Arif Salurkan Bibit Rumput Laut untuk Enam Kecamatan di Wajo

PEDOMANRAKYAT, WAJO – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Supriadi Arif, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi...

Pejabat Sinjai Tampil ala Chef di Lomba Masak Nasi Goreng

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Dharma Wanita Persatuan (DWP) Ke-26, digelar lomba masak...

Longsor Tutup Akses Jalan Utama Menuju 4 Desa di Kecamatan Tabulahan, Ekonomi Warga Terancam Lumpuh

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa,Sulbar pada sabtu (29/11/2025) malam memicu longsor di...