Emmank dan Rekan-Rekan Divonis Bersalah Dalam Kasus Penganiayaan: Hukuman Bebas Bersyarat 8 Bulan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Herman dan kawan-kawannya, terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Setiadi, telah divonis bersalah oleh majelis Hakim. Meskipun terbukti bersalah, para terdakwa diberikan hukuman bebas bersyarat, dengan masa percobaan selama 8 bulan. Keputusan ini berarti mereka tidak perlu menjalani penahanan di RUTAN kelas II Enrekang, kecuali jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan.

Sebelumnya, Herman, yang akrab disapa emmank, dan rekan-rekannya, telah dijatuhi vonis penjara masing-masing selama 6 bulan. Namun, pada tanggal 29 Februari 2024, satu hari setelah pengumuman putusan, para terdakwa yang mendapatkan vonis bebas bersyarat dijemput langsung di Rutan Kelas IIB Enrekang oleh Penasehat Hukumnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Megawati Kritik Anggaran Makan Siang Gratis Rp10 Ribu: “ Mas Bowo Hitung Ulang”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pengurus ASISI DPD Sulsel Periode 2025–2030 Dikukuhkan: Membangun Organisasi yang Berintegritas dan Solidaritas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Teknisi Refrigerasi dan Air Conditioner Nusantara (ASISI) Sulawesi Selatan resmi...

Soal Kejadian Viral di Disdukcapil GP Ansor Pinrang: Kita Harusnya Berterima Kasih ke Anggota DPRD, Wajah Pelayanan Dukcapil Akhirnya Terbuka

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Sempat viral di media sosial, kejadian yang melibatkan legislator Partai Gelora Pinrang, Mansyur Damma dengan...

Menjaga Warisan, Membangun Peradaban: Pesan Putra Mahkota Gowa di Hari Jadi Sulsel ke-356

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Suasana penuh khidmat dan kebanggaan menyelimuti Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada peringatan Hari...

Fasilitas Umum Disulap Jadi Bangunan Komersial, LI BAPAN Soroti Dugaan Permainan Birokrasi di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Lembaga Investigasi Badan Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Sulawesi Selatan kembali menyoroti kinerja dua instansi pemerintah,...