Advokat. Bani, S.H, dan Muh Faisal Masri, S.H, M.H, serta tim penasehat hukum para terdakwa menyatakan bahwa mereka telah menerima putusan Hakim. Mereka menyatakan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang terungkap selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Enrekang. (syafar)
Emmank dan Rekan-Rekan Divonis Bersalah Dalam Kasus Penganiayaan: Hukuman Bebas Bersyarat 8 Bulan
Tanggal:
Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.
Komentar Terbaru
Bocoran Login Akun Free Fire Sultan Gratis Hari Ini 6 Mei 2025, Full Skin dan Diamond Tanpa Top Up
pada
Bocoran Login Akun Free Fire Sultan Gratis Hari Ini 6 Mei 2025, Full Skin dan Diamond Tanpa Top Up
pada