Emmank dan Rekan-Rekan Divonis Bersalah Dalam Kasus Penganiayaan: Hukuman Bebas Bersyarat 8 Bulan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Herman dan kawan-kawannya, terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Setiadi, telah divonis bersalah oleh majelis Hakim. Meskipun terbukti bersalah, para terdakwa diberikan hukuman bebas bersyarat, dengan masa percobaan selama 8 bulan. Keputusan ini berarti mereka tidak perlu menjalani penahanan di RUTAN kelas II Enrekang, kecuali jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan.

Sebelumnya, Herman, yang akrab disapa emmank, dan rekan-rekannya, telah dijatuhi vonis penjara masing-masing selama 6 bulan. Namun, pada tanggal 29 Februari 2024, satu hari setelah pengumuman putusan, para terdakwa yang mendapatkan vonis bebas bersyarat dijemput langsung di Rutan Kelas IIB Enrekang oleh Penasehat Hukumnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Korban Kecelakaan di Jalan Nusantara Terbaring Kritis, AKP Muhammad Ali : Kami Terus Bekerja Mengungkap Kasus Laka Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Perlawanan Mafia Pangan Terbuka, Rakyat Dipaksa Beli Beras Khusus

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Pengamat pangan dari Aliansi Masyarakat Penyelamat Pertanian Indonesia, Debi Syahputra mengecam keras praktik produsen dan...

11 Tangan Api di Balik Amukan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar Ditangkap

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada...

Yayasan KSL Dorong Wisata Berbasis Konservasi Lewat Program “Cinta Satwa”

PEDOMANRAKYAT, BANTEN - Setelah sukses meluncurkan program “Sejuta Pohon di Ibu Kota Nusantara (IKN)” bertepatan dengan perayaan HUT...

Gerakan Pangan Murah Serentak di 4.337 Titik Seluruh Indonesia, Kementan Dapat Rekor MURI

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Perum Bulog, berhasil mencatat sejarah baru...