Oleh : Musdah Mulia
Dari namanya, International Woman of Courage Award, kriteria utama penelitian adalah keberanian memperjuangkan hak asasi manusia meski tantangannya sangat berat. Para perempuan penerima award itu telah berjuang sepenuh hati, bahkan tanpa memikirkan keselamatan jiwanya. Mereka menghadapi tantangan, baik berupa budaya patriarkal yang sangat kuat, tantangan struktural yang masih feodalistik, serta resistensi tokoh agama dan kelompok Islamis yang masih anti terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM karena memandang keduanya adalah produk Barat yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Tidak mudah bagi para perempuan tersebut mengkampanyekan nilai-nilai demokrasi dan HAM, khususnya hak-hak perempuan. Namun, mereka juga bukan orang yang mudah menyerah dan faktanya kegigihan dan keuletan mereka berhasil, meski tidak seluruhnya. Mereka berhasil melepaskan sebagian perempuan dari kungkungan budaya patriarki sehingga secara pelan tapi pasti, perempuan mulai menyadari hak-hak asasinya sebagai manusia dan sebagai warga negara penuh yang harus dilindungi negara. Perempuan mulai berani tampil di ruang publik menyuarakan kepentingan mereka dan masyarakat luas.
Masalahnya, kebanyakan umat Islam masih memandang HAM bertentangan dengan ajaran Islam, padahal penegakan HAM merupakan pilar utama dari penegakan demokrasi dan inti demokrasi telah diperkenalkan oleh Rasulullah SAW pada abad ke-7 Masehi dengan konsep Negara Madinah yang selanjutnya dikembangkan oleh para Khulafa Rasyidin.
Tidak mudah bagi para perempuan Islam untuk menegakkan nilai-nilai HAM karena para pemuka Islam cenderung mengabaikan penegakan HAM terutama hak asasi perempuan, bahkan tidak sedikit menganggap perempuan tidak memiliki hak apa pun. Masih ada masyarakat yang menganggap perempuan hanyalah objek belaka atau sekadar milik keluarga atau milik dari para lelaki. Tidak heran jika perempuan dianggap sekadar konco wingking, hanya pantas berada di area kasur, sumur dan dapur. Pandangan jahiliyah ini harus dihapuskan karena bukan hanya menggerus kemanusiaan perempuan, melainkan juga merugikan bangsa, merugikan negara, juga menodai kemuliaan Islam itu sendiri. Bahkan, mencabik bangunan peradaban manusia.