“Lebih lanjut anak inisial F itu menyampaikan kepada KBO Satreskrim tidak pernah mengalami penganiayaan baik dari sesama tahanan maupun dari pihak anggota Polri,” jelas AKBP R.T.S Simanjuntak.
Sementara itu Kasi Humas Polres Gowa, IPDA Udin Sibadu mengatakan, adapun Anak F dan H hari ini (kemarin, red) sekira pukul 14.40 Wita telah dijemput oleh Pihak Kejaksaan Negeri Gowa untuk menjalani putusan Pengadilan.
“Klarifikasi ini menjadi penting untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak benar,” tandas IPDA Udin Sibadu saat dihubungi media ini via aplikasi telekomunikasi, Jumat (08/03/2024) sekira pukul 11.30 Wita.(Hdr)