Penyerahan Tersangka Korupsi Bersama Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik Kepada Jaksa Penuntut Umum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA -- Setelah penyidikan Tahap II dinyatakan selesai berkas lengkap atas kasus dugaan korupsi Peningkatan Jalan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 5 Maret 2024. Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao langsung melakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti (Tahap II) Kepada Jaksa Penuntut Umum Kamis, (7/3/2024) atas perkara tindak pidana Korupsi proyek pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkelekila To'yasa tahun anggaran 2018.

Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tana Toraja, tersangka ATR dan BTP didampingi oleh penasehat hukumnya dan telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).

Tersangka ATR dalam perkara tersebut selaku (penyedia) dan Tersangka BTP selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dalam penyerahan kedua Tersangka dan Barang Bukti dilakukan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dan perkara tersebut telah masuk ketahap penuntutan.

Berdasarkan dua Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao atas Penunjukan sebagai Penuntut Umum dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A) Nomor : PRINT-11/P.4.26.8.2/Ft.1/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 terhadapTerdakwa ATR.

Dan surat Perintah Nomor : PRINT-10/P.4.26.8.2/Ft.1/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 terhadap Terdakwa BTP dalam penyelesaian Tindak Pidana (P-16A).

Jaksa yang ditunjuk sebagai Penuntut Umum dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara Para Terdakwa ke PengadilanTindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Dimana Terdakwa ATR selaku Penyedia dan Terdakwa BTP selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dilakukan penahanan lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIB Makale untuk 20 (duapuluh) hari ke depan, ketika berkas perkara telah dilimpahkan ke PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar maka selanjutnya kedua Terdakwa akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.

Baca juga :  Lahan Pertanian Tergusur PTPN XIV, AMPU Mengadu ke Ketua DPD RI

Terdakwa ATR dan Terdakwa BTP keduanya akan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum yakni Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sementara Subsidair melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(man).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

‘Main’ Kredit Fiktif, Mantri Bank BUMN Masuk Bui

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dan menahan seorang mantri bank berinisial HA dalam kasus dugaan...

Kadisnaker Makassar Raih Cumlaude Magister Hukum di UKI Paulus

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menambah catatan prestasi di luar birokrasi. Perempuan berlatar belakang...

Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Dukung Penuh Mentan Amran Lawan Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Tamsil Linrung, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah...

UKI Paulus Kukuhkan 621 Wisudawan di Usia ke-62, Siap Buka Fakultas Kedokteran

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar menandai usia ke-62 dengan menggelar wisuda 621 mahasiswa,...