Tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah lelaki Usman Tawang, dengan saksi pemeran pengganti, perempuan Ananda Riski Ramadhani. Barang bukti yang disajikan termasuk satu bilah pisau, satu buah sarung, satu buah pakaian dalam wanita, dan satu buah pakaian singlet wanita.
Kapolsek Bontomarannu AKP Suhardi, S.Hi menjelaskan, Rekonstruksi melibatkan 13 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian dari awal hingga akhir. Untuk menjaga keselamatan tersangka dan mencegah gangguan kamtibmas di lokasi kejadian, kegiatan ini dilaksanakan di halaman Mapolsek Bontomarannu dengan pengamanan terbuka dan tertutup.
“Kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan ini merupakan langkah untuk memberikan gambaran yang akurat tentang kejadian sebenarnya, sekaligus melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses penyelidikan,” jelas Kapolsek.(Hdr)