Kejari Naikkan Status 2 Orang Saksi Menjadi Tersangka Pengadaan CCTV di Pangkep

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP – Kejaksaan Negeri Pangkep Bidang Tindak Pidana Khusus menggelar Konferensi Pers terkait Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Dan Pemasangan CCTV Pada 30 (Tiga Puluh) Kelurahan di Kabupaten Pangkep Pada Tahun 2022/2023, di Kejari Pangkep, Jumat (15/03/2024).

Dalam arahannya, Kepala Seksi Intelijen Kajari Pangkep Sulfikar SH mengatakan, Sebagaimana yang telah disampaikan pada press release sebelumnya pada tanggal 23 Februari 2024, Kejaksaaan Negeri Pangkajene Kepulauan telah melakukan kegiatan Penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan dan Pemasangan CCTV pada 30 (Tiga Puluh) Kelurahan di Kabupaten Pangkep pada Tahun Anggaran 2022/2023 berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT-15/P.4.27/Fd.1/02/2024 tanggal 20 Februari 2024.

Berdasarkan hasil rangkaian Penyidikan, Jumat (15 Maret 2024), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkep telah menaikkan status dari 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV Pada 30 (Tiga Puluh) Kelurahan di Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2022/2023 yakni atas nama tersangka : 1. Inisial WPP selaku Kabag Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pangkep yang ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, nomor: KEP-15/P.4.27/Fd.1/03/2024.

Selanjutnya, 2. Inisial SF selaku Pihak Swasta juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, nomor:KEP-16/P.4.27/Fd.1/03/2024.

“Keduanya pun, ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep telah memeriksa 85 orang saksi dan 1 orang Ahli dan hasil rangkaian tersebut telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Sulfikar SH.

Kasi Intel berpangkat Jaksa Pratama tersebut melanjutkan, perbuatan yang dilakukan oleh WPP dan SF adalah, WPP selaku Plt. Camat Pangkajene pada Tahun 2022 bersama-sama dengan SF membentuk tim yang terdiri dari 6 (enam) orang, dengan tujuan untuk mengambil alih pekerjaan yang seharusnya di kerjakan oleh Kelompok Masyarakat dan meminta kepada para 30 Lurah agar menyerahkan anggaran pengadaan CCTV sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) untuk mereka kerjakan.

Baca juga :  Tarif Baru Penyeberangan Bajoe Bone - Kolaka Berlaku 1 Oktober 2022

Adapun tujuan dari pengambil alihan kegiatan tersebut adalah untuk mencari keuntungan karena kegiatan ini tidak pernah diusulkan oleh 30 Lurah sehingga tidak memiliki perencanaan yang jelas dan hal tersebut dimanfaatkan oleh WPP dan SF untuk membuat RAB dengan cara yang tidak professional dan melakukan mark up item-item anggaran dengan tujuan mendapatkan keuntungan oleh kedua Tersangka.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

“Jaga Teman”, Gerakan Senyap Lawan Perundungan di Sekolah

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Di tengah gemuruh dinamika remaja sekolah menengah, sekelompok siswa di Kabupaten Enrekang menyalakan lilin kecil...

Dukungan Mengalir, Ade Cahyadi Mantap Melangkah ke Konferensi PWI Parepare

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE - Dalam dunia organisasi, khususnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai organisasi wartawan tertua di Tanah Air,...

Pelanggan Jadi Korban Kwitansi Fiktif di PDAM Jeneponto, Polisi Selidiki Dugaan Penipuan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO — Satu per satu praktik tak wajar di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jeneponto mulai...

SMA Negeri 2 Enrekang Tanamkan Jiwa Wirausaha Lewat Panen Hidroponik

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Di tengah kebun hidroponik yang rapi teratur di sudut SMA Negeri 2 Enrekang, para siswa...