Tujuh Panitia Diksar Diperiksa di PN Maros, Hakim : Senior Mapala Harus Bertanggungjawab Atas Kematian Virendy

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Sidang kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19), mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) 09 FT Unhas pada pertengahan bulan Januari 2023, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Rabu (27/03/2024) yang berlangsung mulai pagi sampai sore.

Kali ini majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Maros, Khairul, SH, MH memeriksa sebanyak 7 (tujuh) orang Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas yang dihadirkan ke persidangan oleh jaksa penuntut umum, Sofianto Dhio M, SH sebagai saksi dalam perkara tewasnya putra seorang wartawan senior daerah ini, dengan mengadili 2 (dua) terdakwanya, Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir yang didampingi penasehat hukumnya Dr. Budiman Mubar, SH, MH.

Tujuh orang saksi tersebut yang kesemuanya mengaku masih berstatus mahasiswa dari berbagai jurusan di Fakultas Teknik Unhas yakni Muhammad Yusril Ihsan Saputra (Sekretaris Panitia dan Koordinator Acara), Frinalto Bandaso (Bendahara), Armin Nurfajar (Koordinator Peserta), Andi Muzammil (Koordinator Lapangan), Nurbasit Kadir (Koordinator Medis), Syahrial (Koordinator Logistik), dan Radit (Koordinator Perlengkapan).

Ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilancarkan majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa, ketujuh saksi secara bergantian menerangkan mulai dari proses pengajuan proposal Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas dan surat permohonan rekomendasi ke Dekan FT Unhas, pelepasan secara resmi di Kampus FT Unhas, dan saat berlangsungnya kegiatan hingga meninggalnya Virendy.

Saksi Muh. Yusril selaku Sekretaris Panitia mengakui dirinya yang menangani pembuatan dan pengajuan surat-surat terkait kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas yang ditujukan ke pihak kampus. Seperti pengajuan proposal dan surat permohonan rekomendasi kegiatan yang ditandatangani Ketua Panitia, Farhan Tahir dan Pembina Kegiatan, Karim Sitepu, ST, MT. Kemudian membuat pula surat pernyataan kesediaan bertanggung jawab yang juga ditandatangani oleh Karim Sitepu, ST, MT.

Baca juga :  Hadir Untuk Masyarakat, Personel Polsek Paotere Bantu Warga Pulau Turun dari Kapal

Namun tandatangan Karim Sitepu, ST, MT dibubuhkan Muh. Yusril bersama Farhan dengan cara memindahkan (scan) tanpa sepengetahuan dan seizin pejabat bersangkutan yang ketika itu sedang berada di luar negeri. Keduanya mengaku melakukan hal tersebut atas perintah terdakwa Ibrahim selaku Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas. Sebelum diajukan ke Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FT Unhas, surat-surat dan proposal kegiatan ini diperiksa kelengkapannya oleh Manajer Kemahasiswaan Hamzah, ST, MT.

Menurut saksi, dengan dasar surat permohonan rekomendasi, surat pernyataan kesediaan bertanggungjawab dan proposal kegiatan yang dipandang sudah lengkap, sehingga Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Amil Ahmad Ilham, ST, MIT, Ph.D atas nama Dekan FT Unhas menerbitkan Surat Persetujuan Kegiatan Nomor 2563/UN4.7.3/KM.04.02/2022 tanggal 15 November 2022, sehingga kegiatan tersebut dapat dilaksanakan.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Berpartisipasi pada Dies Natalis ke-73 Fakultas Hukum UNHAS, Angkatan 87 yang Mengusung Tema “Semua Karena Cinta”

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. "Perhelatan Dies Natalis ke-73 Fakultas Hukum telah usai, berjalan sukses, berbalut happy & cinta....

Kapolsek Marioriwawo Bersama TNI dan Masyarakat Bersihkan Pohon Tumbang Di Tonronge

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Jalan provinsi Takalala Soppeng - Ujung Lamuru/Lappariaja (Lapri) sempat tertutup dan tidak bisa dilewati kendaraan akibat...

Meski Hari Libur , Kapolres Soppeng Kunker dan Serahkan Bansos

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG , Meski dalam suasana libur Hari Raya Waisak Senin 12 Mei 2025 ,namun Kapolres Soppeng AKBP...

Unit PPA Polrestabes Makassar Resmi Menahan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Perjalanan panjang kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Makassar akhirnya...