PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- 147 pejabat lingkup Pemkab Toraja Utara yang sudah dilantik Bupati Yohanis Bassang (Ombas), pada Jumat (22/3) lalu, sangat mengecewakan dan dibatalkan kembali oleh Bupati Kamis, (28/3/2024) sebab dinilai melanggar dan tidak paham aturan sebagai Petahana yang ingin kembali maju mencalon dalam Pilkada 2024.
Dari 147 sekian ASN yang telah dilantik sebagian diantaranya sudah adakan serah terima jabatan, bahkan ada yang melakukan ibadah syukuran.
Putusan menganulir pelantikan 147 Pejabat dilingkup Pemkab Toraja Utara didasari keluarnya SK Bupati Nomor 800.1.3.3.24 Pembatalan 7 SK Bupati Torut sebelumnya tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Camat dan Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Toraja Utara di ruang pola Kantor Bupati di Marante.
Pembatalan ketujuh SK tersebut di benarkan Sekda Toraja Utara, Salvius Pasang, Kamis (28/3) kemarin.
Menurut Salvius, pembatalan SK pelantikan didasari aturan Pasal 71 ayat 3 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dimana dilarang penggunaan wewenang merugikan pasangan calon pemilihan kepala daerah dalam kurun waktu 6 bulan tidak boleh melakukan mutasi sebelum penetapan pasangan calon terpilih.