PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Formasi DPR-RI berubah setelah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak lolos Parliamentary Treshold (PT) alias tidak memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 (empat) persen dari suara sah secara nasional yang telah ditetapkan KPU.
Sebenarnya PPP telah mendudukkan Amir Uskara di dapil Sulsel I dan Muhammad Aras di dapil Sulsel II. Tapi kursi PPP tersebut ludes setelah PPP dipastikan tidak bisa menembus ambang batas parlemen sebesar 4 (empat) persen.
Hal tersebut menuai tanggapan dari Caleg PPP untuk DPR-RI dapil Sulsel 2 (dua) Dr. H. Muhammad Aras, S.Pd., M.M mengatakan, nasib PPP itu tergantung sama Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, saat ini DPP-PPP telah resmi mengajukan gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi atas hasil pleno terbuka KPU RI pada 20 Maret 2024 lalu, PPP ditetapkan memperoleh 5.878.777 suara atau 3,87 persen dari suara sah nasional, dalam artian partai tersebut tidak memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 (empat) persen.