PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – AR alias Dinda dan AMF alias Echa yang merupakan orang 2 (dua) pelaku jejaring peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polrestabes Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib S.IK., M.H mengatakan, kedua pelaku pengedar sabu-sabu tersebut, ditangkap di 2 (dua) lokasi yang berbeda di Kota Makassar.
“Kedua tersangka yang diamankan itu, beda perkara, namun punya peran yang hampir sama,” kata Kombes Ngajib, saat menggelar konferensi pers di Aula Mappaoddang, Mako Polrestabes Makassar Jalan Ahmad Yani No.9, Kota Makassar, Kamis (04/04/2024) sekira pukul 16.30 Wita.
Lanjut Perwira Menengah Polri bertanda pangkat 3 (tiga) bunga melati emas itu, kedua jaringan tindak pidana narkotika tersebut, yang pertama diungkap pada 31 Maret 2024 sekira pukul 12.30 Wita yaitu jenis sabu-sabu seberat 530 gram.
“Dengan berbagai Barang Bukti alias BB berupa handphone android, kemudian timbangan digital dengan tersangka inisial AR alias Dinda, dan AMF alias Echa,” kata Ngajib.
Kasus ini terungkap di bilangan Andalas, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, dan Jalan Dg Tata, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.