Mantan Kadis PPKB Divonis Satu Tahun Empat Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi BOKB Kabupaten Minahasa T.A 2022

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT - MANADO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado memvonis mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Minahasa, Syultje M Panambunan satu tahun empat bulan hukuman Penjara dalam perkara korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022, Jumat, 05 April 2023.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis Hakim yang diketuai oleh Felix Ronny Wuisan, SH, MH, hakim anggota Munsen Bona Pakpahan, SH dan Kusnanto Wibisono, SH. Hadir dalam persidangan ini Jaksa penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Minahasa Pattrick William S.H., M.H. dan Azalea Baidlowi. S.H.

Dalam amar putusannya, terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU). Bahwa pasal yang terbukti, Dakwaan Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
“Menjatuhkan Hukuman pidana selama satu tahun empat bulan penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000,- subsidair 6 bulan penjara,” ujar hakim dalam persidangan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Syultje M. Panambunan dengan tuntutan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

“Diketahui sebelumnya, kronologis kejadian pada waktu kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana tahun 2022 lewat Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dimana peruntukannya secara garis besar untuk stunting, namun dalam kenyataannya ketika kegiatan dilaksanakan di 25 kecamatan, hampir seluruh kegiatan dikendalikan kepala dinas, baik itu pengadaan makan, minum, baliho dan lain-lain. Padahal seharusnya pelaksanaan kegiatan dibantu pihak ketiga, namun ketika uang cair ke pihak ketiga, uang diambil kembali kemudian dibelanjakan sendiri dan itupun pertanggungjawabannya tidak sesuai.” Tutur Kasi Intel Suhendro G.K, SH. (*).

Baca juga :  Hukum Tua Desa Teling Dilaporkan Inakor ke APH, Najoan : Dugaan Ketidaksesuaian Penganggaran dan Realisasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

HUT ke-80 TNI, Kodam XIII/Merdeka Gelar Doa Lintas Agama untuk Kejayaan Bangsa

PEDOMANRAKYAT, MANADO – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025, Kodam...

Ratusan Umat Kristiani Hadiri Ibadah Minggu di GMIM Ebenhaezer Woloan II, Pnt. Alfred : Berbahagialah Bangsa yang Allah-Nya Ialah Tuhan

PEDOMANRAKYAT, TOMOHON - Sekitar kurang lebih 350 orang umat Kristiani yang berdomisili di Desa Woloan II, Kecamatan Tomohon...

Keluarga Besar Wehantouw Gelar Pertemuan di Woloan II, Rencanakan Reuni Akbar yang Bakal Dihadiri Lintas Generasi dari Berbagai Kota

PEDOMANRAKYAT, TOMOHON - Keluarga besar marga Wehantouw yang berdomisili di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) serta beberapa lainnya...

Semaraknya Ibadah Minggu di GMIM Bukit Sinai Woloan, Dihadiri Ratusan Jemaatnya dan Puji-pujian Bergema dari Anak Sekolah Minggu, Remaja dan Dewasa

PEDOMANRAKYAT, TOMOHON - Ratusan umat Kristiani warga Kelurahan Woloan III, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara...