PEDOMANRAKYAT – MINAHASA – Badan Usaha Milik Desa merupakan usaha desa yang di kelolai oleh pemerintah desa. Pemerintah desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Pada dasarnya Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan meningkatkan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Beberapa oknum Kepala Desa atau Hukum Tua di Minahasa akhir akhir ini tersandung masalah hukum terkait penyalahgunaan dana desa yang di dalamnya terdapat penyalahgunaan dana BUMDes.
Dalam menyikapi hal tersebut Darwin Najoan selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Minahasa LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi – DPD Minahasa LSM INAKOR menyampaikan pentingnya kolaborasi dan sinergi baik dengan Pemerintah Kabupaten, Aparat Penegak Hukum (APH) maupun elemen masyarakat dalam mengoptimalkan manfaat dana desa kepada masyarakat serta untuk kemajuan desa.