Pria berkelahiran 1986 itu juga menuturkan sudah berkomunikasi dengan Penyuluh Antikorupsi Kompetensi KPK RI untuk mengkroscek data dan realisasi di lapangan di beberapa desa di Minahasa.
“Sudah saatnya ada tindakan tegas kepada oknum kepala desa yang coba coba atau di dapati adanya dugaan penyalahgunaan dana desa.
Sosialisasi itu penting tapi akan percuma apabila sanksi hukumnya tidak tegas hanya di TGR saja, harus ada sanksi pidana!” Tegas Najoan.
Fadly Arfah selaku Penyuluh Antikorupsi KPK RI menjelaskan Pentinga mengoptimalkan Badan Usaha Milik Desa untuk dan demi kesejahteraan masyarakat desa.
“BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi
ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya
manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
BUMDes sebagai badan usaha harus dikelola dengan baik.” Tutup Fadly. (*).