PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Korban pemalsuan tanda tangan yang mengakibatkan kerugian Rp 180 Miliar, ahli waris Alm Raden Moelyadi menyurati Presiden Republik Indonesia.
Dalam suratnya tertanggal 11 Februari 2024 lalu, ahli waris memohon kepada Presiden Ir. H. Joko Widodo agar segera menangkap pelaku pemalsu tanda tangan mereka yang digunakan untuk menjual dua bidang tanah milik orangtua mereka.
Salah satu ahli waris dari Alm Raden Moelyadi, Rosalinda mengatakan, kasus mafia tanah ini sudah dilaporkannya ke Polda Sumut dengan tiga terlapor yaitu MT yang merupakan istri sirih Alm Raden Moelyadi dan dua oknum notaris berinisial NI dan AGS dengan nomor laporan LP/B/167/II/2024/SPKT/Polda Sumut.
Ahli waris Alm Raden Moelyadi memohon Polda Sumut untuk segera menangkap terduga pelaku pemalsuan tanda tangan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 180 miliar.
“Dari Februari laporan kita, namun sampai sekarang belum juga ditangkap,” ujar Rosalinda, Rabu (10/4/2024).
Diungkapkannya, terlapor MT nekat menjual dua bidang tanah milik kedua orangtuanya tanpa sepengetahuan saudara-saudarinya dengan cara memalsukan surat-surat di notaris tersebut.