PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Zamrud Properti menuai kritikan dari berbagai pihak. Pasalnya, perusahaan pengembang tersebut diduga merusak sarana irigasi masyarakat sehingga aliran air ke sawah warga terganggu.
Owner Zamrud Properti Julius saat ditemui oleh awak media di Kantor Pemasaran Zamrud Properti di bilangan Malengkeri, Kota Makassar mengatakan, pembagunan perumahan di Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, sudah memiliki izin prinsip dan lain sebagainya, Rabu (17/2024) sekira pukul 13.00 Wita.
Namun anehnya, setelah ditelusuri oleh beberapa awak media ke dinas terkait, malah bertolak belakang dengan pernyataan Julius.
Ditemui secara terpisah, tokoh masyarakat Tamanyeleng H Buang menyebutkan dirinya pemilik lahan yang digunakan oleh Julius, belum melakukan pembebasan terhadap lahan tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, pihak Julius belum memiliki itikad baik.
Sedangkan Fredy kuasa hukum H Buang, dengan tegas menolak hasil kesepakatan yang pernah dilakukan bersama owner Zamrud Properti Julius karena dianggap merugikan pemilik lahan (H Buang, red) dan masyarakat Tamanyeleng.
"Kesepakatan dari Julius itu jelas kami tolak, sebab pengembang tersebut telah merusak irigasi warga," timpalnya.
Fredy melanjutkan, akibat pembangunan yang dilakukan oleh pengembang tersebut saluran irigasi menuju sawah milik warga Tamanyeleng, terhambat, sehingga berdampak pada hasil panen padi yang semakin berkurang.
"Sebelum adanya pembangunan perumahan ini, warga itu bisa panen hingga 2 (dua) kali dalam setahun, sekarang 1 (satu) kali ma mi panen kodong, ini mi yang bikin warga resah kodong" beber Fredy dengan logat Makassarnya.
Kuasa hukum H Buang ini berharap, agar Zamrud Properti mengembalikan irigasi warga Tamanyeleng seperti sedia kala sehingga penghasilan mereka dari segi pertanian bisa kembali stabil.
Fredy menguraikan lagi, kami sudah capek mediasi, bahkan Julius itu 'berbohong' mau bayarkan lahan milik H Buang. Ketika Owner Zamrud Properti tersebut diajak ke notaris, tapi setibanya disana banyak bicara jadi kami batalkan, padahal katanya di notaris diselesaikan.
Saat ini kedua kubu ini sama-sama memiliki alas hak, H Buang bersama kuasa hukumnya Fredy memegang Sertifikat Hak Milik alias SHM tahun 2017, sementara pihak Developer bertahan dengan dalih memiliki SHM tahun 2022.(ATO)