PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Sidang kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang melibatkan seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berinisial AI (33) terus berlanjut.
Pada pembacaan pledoi di sidang lanjutan Kamis (18/04/2023) lalu, Kuasa Hukum terdakwa secara tegas menyebutkan tidak ada tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kliennya tersebut.
“Dari fakta-fakta persidangan yang terungkap tidak ada keterangan atau dalam pemeriksaan persidangan menunjukkan adanya dugaan pencemaran nama baik yang terungkap didalam persidangan, yang adalah adanya evaluasi yang dilakukan oleh peserta grub terhadap postingan dari klien kami,” Kata kuasa hukum terdakwa Zaenal Abdi, S.H.,M.H. saat dikonfirmasi usai sidang.
Menurutnya, pledoi yang ia bawa kepersidangan kali ini menjelaskan beberapa hal dan berdasarkan kesimpulan analisis fakta hukum.
“Untuk pembacaan pledoi tadi 18 April 2014 itu, pledoi saya bacakan di muka persidangan itu yang pokok-pokoknya menerangkan terkait kesimpulan analisis fakta hukum,” bebernya.
Ia lanjut menuturkan berbagai hasil analisis pihaknya tersebut. Pertama, ia menyebut keterangan Bupati Bulukumba, Andi Muhtar Ali Yusuf dalam persidangan tidak dapat dibenarkan sebab tak mampu dibuktikan berdasarkan data analisis. Hal ini juga sejalan dengan klaim kerugian merosotnya elektabilitas dari kasus ini.
“Pertama bahwa keterangan Andi Muhtar Ali yusuf itu tidak dapat dibenarkan karena apa yang disampaikan terlalu berlebihan dan tidak dapat di buktikan secara data analis, kedua bahwa keterangan Muhtar Ali yusuf itu diangap berlebihan terkait kerugian sebagaimana yang dimaksud tanpa didasari data-data dari tim survey terkait penurun elektabilitas dari persoalan atau masalah yang menimpanya,” ungkapnya.
Zaenal kembali menegaskan, keterangan 2 orang saksi yang telah dihadirkan sebelumnya juga berpotensi sarat akan kepentingan, sebab kedua saksi tersebut merupakan bawahan Bupati.
“Terkait dengan keterangan saksi 2 orang saksi Pegawai di Pemda itu tidak dapat dijadikan sebagai saksi dalam perkara ini karena dianggap ada konflik kepentingan, yang dimana saksi Muhtar Ali Yusuf sebagai pimpinan dan 2 orang saksi sebagai bawahannya itu berkemungkinan bersifat tidak netral dan tidak jujur,” Terangnya lagi.