Terkait dengan jadwal sidang tanggal 23 April 2024, Asri menyatakan bahwa jika kami tidak mendatangi Kejaksaan Negeri Bone untuk menanyakan perkembangan laporan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bone, mereka tidak akan mengetahui bahwa ada sidang pertama untuk kasus pemalsuan dan penggelapan di mana terdakwa NR, sekaligus Sekdes Desa Nagauleng, disidangkan oleh Kejaksaan Negeri Bone.
Asri juga berharap agar pihak kejaksaan dan hakim benar-benar melakukan penuntutan dan menjatuhkan putusan hukum terhadap siapapun yang dianggap terlibat berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada, sesuai dengan perbuatan tersangka berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 372 Ayat (1) dan Pasal 406 KUHP. (Restu)