Adapun upaya pencegahan dilakukan pihaknya salah satunya dengan memberikan imbauan Kambtibmas kepada pihak panitia maupun seluruh Masyarakat yang ada disekitar lokasi untuk tidak menyusupkan kegiatan berbau judi saat acara adat adu kerbau berlangsung, tambahnya.
Pihaknya mengakui telah memberikan izin keramaian untuk upacara rambu solo dengan sangat mewanti-wanti tanpa disisipi giat perjudian bentuk apapun dalam tradisi adat yang sudah menjadi budaya Masyarakat Toraja.
Menurut tradisi ma’pasilaga tedong dalam rambu solo merupakan upacara resmi kematian untuk memberikan penghiburan kepada keluarga yang sedang berduka. Kerbau yang diadu sebagai tanda ekspresi kegembiraan yang pada akhirnya dipotong dan dagingnya dibagikan kepada keluarga dan Masyarakat adat.
“Kami menghargai tradisi dan adat istiadat Toraja dengan syarat kalau ada praktik judi di dalamnya itu tidak bisa Kami tolerir dan biarkan, Kami akan tindak tegas dan lakukan upaya proses hukum”, Pesan Kapolres yang disampaikan oleh Kapolsek Rantepao AKP Yohanis Ramba secara langsung sebelum acara adu kerbau berlangsung.
Kapolres tidak menginginkan kemurnian dan kesakralan ritual adat dinodai dengan aktifitas perjudian karena dirinya khawatir ritual adat nantinya tidak lagi bernilai lantaran disusupi praktik judi.(etan/pria*).