Apes, Penerima Barang Haram Satu Kali Lolos Kini Ditangkap Polisi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polres Barru, di Mako Polda Sulsel, Jl. Perintis Kemerdekaan KM.16, Kota Makassar, Selasa (30/04/2024) sekira pukul 13.30 Wita.

Dalam arahannya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H mengatakan, penyidik telah berhasil mengamankan 1 (satu) tersangka berinisial MZN dengan barang bukti 30 Kg sabu yang dikemas dalam aluminium foil pembungkus teh sebanyak 30 paket.

MZN merupakan seorang penerima barang haram alias kurir di dermaga Awerangge Kabupaten Barru. Diketahui tersangka MZN ini merupakan residivis.

"Dari hasil pemeriksaan MZN mengakui telah 2 (dua) kali melakukan perbuatan tersebut," jelas Kapolda.

Lanjut A Rian, dari barang bukti yang disita oleh penyidik ini, juga merupakan yang kedua kalinya didapatkan oleh tersangka dari orang yang sama alias pengendali yang sama.

"Sebelumnya, tersangka tersebut berhasil membawa 17 Kg sabu hingga ke Kabupaten Sidrap dan kasus ini sedang didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel," ucapnya.

Urai Perwira Tinggi Polri bertanda pangkat 2 (dua) bintang emas itu lagi, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus ini dan mengupayakan untuk melakukan control delivery terhadap penerima paket sabu ini, termasuk juga orang yang mengirim barang haram tersebut.

"Menurut informasi pengirim paket tersebut berada di Kalimantan Utara. Hingga saat ini pun sudah ada 4 (empat) orang saksi yang sudah diperiksa dan diambil keterangannya, selanjutnya akan dilakukan pengembangan-pengembangan terhadap perkara ini," bebernya.

Diketahui saat ini Polda Sulsel bersama masyarakat berharap, pelaku yang terlibat dalam kasus ini, perlu diungkap dari awal hingga akhir. Polres Barru tentu tidak bekerja sendiri, karena juga di 'backup' oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

Baca juga :  Polda Sulsel Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara ke-77

Tersangka Tindak Pidana Narkoba MZN kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Saya pun berharap, tidak hanya berhenti di pasal ini saja, saya minta kasus ini dikembangkan lagi untuk membuka jaringannya atau mengikuti jalur uangnya," ucap Kapolda.

Penyidik tentu punya metode-metode tersendiri untuk mengungkap pelaku lainnya. Sedangkan ancaman hukuman yang akan diterima oleh tersangka adalah minimal 5 (lima) tahun, paling lama seumur hidup, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H, menandaskan.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Penghargaan dari Gubernur Sulsel pada HUT ke-80 RI

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima penghargaan istimewa dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman,...

Semangat Nasionalisme Warnai Syukuran HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kodam XIV/Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kodam XIV/Hasanuddin menggelar syukuran puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di...

Kasdam XIV/Hasanuddin Pimpin Upacara HUT ke-80 RI: Teguhkan Persatuan, Wujudkan Indonesia Maju

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana khidmat menyelimuti Lapangan M. Yusuf Makodam XIV/Hasanuddin, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Minggu (17/8/2025). Kepala...

Polres Kolaka Bagikan Bendera Merah Putih, Dipimpin Langsung Kapolres AKBP Yudha Widyatama Nugraha

PEDOMANRAKYAT, KOLAKA – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun ini, Polres Kolaka melaksanakan...