Eks Wasekjen PB HMI di Vonis 1,6 Tahun Penjara atas Pencemaran Nama Baik Bupati Bulukumba, Kuasa Hukum : Kami Akan Banding!

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Yang seharusnya hal ini bukan merupakan suatu tindak pidana tetapi merupakan suatu bentuk evaluasi terhadap kinerja pemerintahan daerah Bulukumba,” sambungnya.

Apalagi kata dia, pamflet yang dipermasalahkan di sidang ini hanya memuat dugaan tindak pidana korupsi dari yang ditemukan oleh pencari fakta di lembaga GMNI.

“Karena ada dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan oleh lembaga yang memang bergerak di bidang pencari fakta seperti itu,” tegasnya.

Seperti diketahui, Akbar Idris dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hal ini inkrah usai majelis hakim membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” demikian vonis majelis hakim.

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Persiapan Pemilu, Bawaslu Sinjai Usulkan Dana Hibah Rp 9,7 Miliar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PUKAT Sulsel Desak Penegakan UU Minerba, Tambang Ilegal di Maros Ancam Warga dan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Debu merah berterbangan di sepanjang poros Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Truk-truk bertonase besar hilir...

Sambut Lomba Kebersihan, Semua Desa di Tomoni Timur Serentak Aksi Bersih Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, LUTIM - Seluruh desa di wilayah Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, serentak menggelar aksi bersih lingkungan....

Prodi Ekonomi Pembangunan INTI Jeneponto Raih Akreditasi “Baik Sekali” dari LAMEMBA

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Kabar membanggakan datang dari Institut Turatea Indonesia (INTI) Jeneponto. Program Studi Ekonomi Pembangunan jenjang Sarjana...

Wujudkan Lingkungan Bebas Rabies di Toraja Utara,132 Hewan Divaksin di Puncak World Rabies Day 2025

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Irjen Peternakan bersama Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros, bekerja...