“Yang seharusnya hal ini bukan merupakan suatu tindak pidana tetapi merupakan suatu bentuk evaluasi terhadap kinerja pemerintahan daerah Bulukumba,” sambungnya.
Apalagi kata dia, pamflet yang dipermasalahkan di sidang ini hanya memuat dugaan tindak pidana korupsi dari yang ditemukan oleh pencari fakta di lembaga GMNI.
“Karena ada dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan oleh lembaga yang memang bergerak di bidang pencari fakta seperti itu,” tegasnya.
Seperti diketahui, Akbar Idris dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hal ini inkrah usai majelis hakim membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” demikian vonis majelis hakim.