Kasi Penkum Kejati Sulsel Ajak Santri Ponpes DDI Jauhi Narkoba

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi, SH.MH melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Santri dan Santriwati pada Pondok Pesantren Darud Da’wah Wal Irsyad (DDI) ABRAD Makassar.

Kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar SMP, SMA, dan Mahasiswa.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertujuan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa/siswi terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum, agar siswa/siswi dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Saat ini di Sulawesi Selatan telah banyak terjadi kejahatan Penyalahgunaan Narkotika (Narkoba) dimana sebagian dari Kejahatan tersebut telah berhasil diamankan oleh pihak yang berwenang yaitu Kepolisian dan BNNP namun masih terdapat peredaran gelap barang Narkotika yang belum terungkap, olehnya itu Kasi Penkum Kejati Sulsel turun langsung ke Masyarakat utamanya ke Lembaga Pendidikan dengan Program Jaksa Masuk Sekolah seperti yang dilakukan di Pondok Pesantren Darud Da’wah Wal Irsyad (DDI) ABRAD Makassar, yang terletak di Komp. Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar dengan tema ‘Selamatkan Generasi Bangsa dari Penyalahgunaan Narkoba’.

Menurut Soetarmi, Santri/Santriwati perlu diajar dan diberi pengetahuan terkait bahaya Penyalahgunaan Narkotika sebab mereka adalah aset SDM kita dimasa mendatang guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Sudah sangat massif Upaya Penindakan dan Penegakan Hukum yang dilakukan untuk memberantas kejahatan ini namun Penyalahgunaan Narkotika masih tetap tumbuh subur dimana-mana, untuk itu perlu dilakukan upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat (legal awarness) dengan memahami dan mengenal hukum terkait Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika diharapkan Masyarakat dapat menghindari hukuman.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kerjasama LCM Jeneberang dan LCB Candra Kirana, Bagikan Sepatu Gratis di Makassar dan Gowa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prof. Drs. H.Hamdan Juhanis, M.A., Ph.D Guru Besar Pengetahuan vs Guru Besar Kebijaksanaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Prof. Drs.Hamdan Juhanis, M.A.,Ph.D. punya cara yang menarik jika ada acara pengukuhan jabatan guru besar...

PT Mega Ultra Ekspor Wakili Kabupaten Luwu di Rewako Ekspor 2 Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Bank Indonesia (BI) kembali menyelenggarakan kegiatan Rewako Ekspor 2 di Kota Makassar pada tanggal 20–23 Agustus...

Polsek Biringkanaya Adakan Kegiatan Jum’at Berkah

PEDOMAN RAKYAT, Makassar - Di awal kepemimpinan, AKP Andik Wahyu Chahyono selaku Kapolsek Biringkanaya langsung mengadakan kegiatan Jum'at...

Forum Penyamaan Persepsi Pusjar SKMP LAN RI: Langkah Strategis Menjaga Standar Kualitas Pelatihan

PEDOMANRAKAT, MAKASSAR - Membawa nilai “Better” dari “Bigger, Smarter, Better” yang kini menjadi ruh dalam setiap layanan yang...