Momen Hardiknas, Arsiparis Ahli Muda : Setarakan TPP Kami Dengan OPD Lainnya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Setiap tanggal 2 Mei, segenap rakyat Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas. Di balik perhelatan ini, terlukis kisah inspiratif dan memberikan motivasi kepada segenap masyarakat Indonesia.

Perjuangan gigih pahlawan pendidikan bernama Ki Hadjar Dewantara, telah mengantarkan segenap elemen bangsa Indonesia menuju gerbang kemerdekaan melalui pencerahan ilmu pengetahuan.

Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam pidato peringatan Hardiknas, Kamis (02/05/2024), mengajak seluruh elemen bangsa untuk melanjutkan transformasi pendidikan melalui gerakan Merdeka Belajar.

Di momen Hardiknas ini, seolah berbanding terbalik dengan yang dialami oleh Arsiparis Ahli Muda yang tersebar di seluruh SMA, SMK, dan SLB di 24 kabupaten/kota se-Sulsel.

Pasalnya, tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, jauh di bawah Organisasi-organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang ada di Sulsel.

Hal tersebut terungkap saat para Arsiparis Ahli Muda yang berjumlah 36 orang tersebut, menyampaikan aspirasinya di DPRD Sulsel, dan diterima langsung oleh anggota Komisi E DPRD Sulsel H. Ady Ansar, di Jalan Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Kamis (02/05/2024) pagi, sekira pukul 10.00 Wita.

Perwakilan Arsiparis Ahli Muda, Yohana Leban Kabangga mengatakan, kami tentunya menginginkan penyetaraan tunjangan TPP Arsiparis seperti di OPD lainnya.

“Tugas dan tanggung jawab kami itu sama dengan yang ada di OPD lainnya, namun hak kami tidak sama. TPP yang kami terima itu hanya Rp 1 juta saja,” kesal Yohana.

Menurutnya, ketika Permendagri nomor 14 tahun 2023 ditegakkan, maka kami dari Arsiparis Ahli Muda itu bisa mendapatkan TPP lebih kurang Rp 6 juta.

“Setelah pertemuan ini dengan anggota dewan H. Ady Ansar, tunjangan fungsional kami yang seharusnya dibayarkan setiap bulannya yang melekat di gaji sebanyak Rp 800 ribu itu, dapat dibayarkan,” keluhnya.

Baca juga :  Pemkot Makassar Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik

Lanjut Arsiparis SMA 20 Makassar itu, kalau menurut Permendagri nomor 14 tahun 2023, seharusnya kekurangan dari pembayaran tunjangan fungsional ini, dibayarkan oleh negara.

“TPP Arsiparis yang turun secara drastis ini, berlaku sejak bulan Januari 2024, dan besarannya itu hanya sebesar Rp 1 juta per bulan, sementara kami ini adalah pejabat fungsional, grade kami adalah 9,” katanya lagi.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wali Kota Perintahkan Penutupan Total Hiburan Malam di Hari Maulid

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menutup sementara seluruh tempat hiburan pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447...

Air Mata Sudah Habis

Catatan M. Dahlan Abubakar PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kamis (4/9/2025) dua orang guru besar bertandang ke kediaman saya di Kompleks...

ASN PPPK 2024 Salurkan Donasi Rp15,5 Juta untuk Korban Tragedi DPRD Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Tragedi kebakaran Gedung DPRD Kota Makassar yang terjadi pada Jumat malam, 29 Agustus 2025, menyisakan...

‘Main’ Kredit Fiktif, Mantri Bank BUMN Masuk Bui

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dan menahan seorang mantri bank berinisial HA dalam kasus dugaan...