Kasusnya Unik, LSM Inakor Terus Awasi Sidang Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen di PN Bone

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Asri, Ketua DPW LSM Inakor Sulsel yang ditemui awak media di PN Bone menuturkan, persidangan kali ini agendanya sudah masuk pada tahap pembacaan tuntutan oleh JPU, tetapi JPU belum siap dan meminta untuk ditunda disebabkan masih dalam proses perampungan tuntutan sehingga majelis hakim menunda sidang satu minggu kedepan.

Lebih lanjut Asri menjelaskan, untuk langkah selanjutnya pihaknya dari LSM Inakor tetap akan mengawal kasus ini sampai selesai dan tuntas agar kasus ini bisa terang benderang dan mendapatkan keadilan.

Asri mengharapkan agar JPU betul-betul melakukan penuntutan yang berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada, sesuai perbuatan terdakwa dan berdasarkan dakwaan JPU pada pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun, dan pasal 372 Ayat(1) dengan ancaman pidana penjara 4 tahun, serta pasal 406 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

Asri berharap yang mulia majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman berdasarkan fakta-fakta persidangan sesuai dengan perbuatan terdakwa dan berharap sertifikat milik H. Mappa dapat dikembalikan, karena berdasarkan fakta persidangan sebelumnya sertifikat tersebut tidak pernah dimunculkan oleh JPU maupun terdakwa di depan persidangan. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Eva Stevany Rataba Salurkan Bantuan PIP Kepada 4 Sekolah di Kecamatan Tikala

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Meriah Gerak Jalan Cilik se-Kecamatan Lilirilau 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana perayaan HUT ke 80 Kemerdekaan RI , panitia menggelar kegiatan gerak jalan...

Polsek Marioriwawo dan Marioriawa Gelar Patroli Blue Light 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana pasca peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI ,yang tetap berlanjut dengan sejumlah...

Prof. Dr. Hj. Darmawati H, S.Ag, M.HI Medsos Sering Dianggap Sarana Perselingkuhan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Telepon pintar (“smartphone) dan internet memudahkan hubungan kapan dan di mana saja. Namun di balik...

Prof. Dr. Abdullah Abd.Thalib, S.Ag, M.Ag Tauhid Jadi Kerangka Pandangan Hidup

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam pendekatan filsafat dan tasawuf, tauhid tidak berhenti pada pengakuan verbal atau pemahaman dogmatis, tetapi...