Asri, Ketua DPW LSM Inakor Sulsel yang ditemui awak media di PN Bone menuturkan, persidangan kali ini agendanya sudah masuk pada tahap pembacaan tuntutan oleh JPU, tetapi JPU belum siap dan meminta untuk ditunda disebabkan masih dalam proses perampungan tuntutan sehingga majelis hakim menunda sidang satu minggu kedepan.
Lebih lanjut Asri menjelaskan, untuk langkah selanjutnya pihaknya dari LSM Inakor tetap akan mengawal kasus ini sampai selesai dan tuntas agar kasus ini bisa terang benderang dan mendapatkan keadilan.
Asri mengharapkan agar JPU betul-betul melakukan penuntutan yang berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada, sesuai perbuatan terdakwa dan berdasarkan dakwaan JPU pada pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun, dan pasal 372 Ayat(1) dengan ancaman pidana penjara 4 tahun, serta pasal 406 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
Asri berharap yang mulia majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman berdasarkan fakta-fakta persidangan sesuai dengan perbuatan terdakwa dan berharap sertifikat milik H. Mappa dapat dikembalikan, karena berdasarkan fakta persidangan sebelumnya sertifikat tersebut tidak pernah dimunculkan oleh JPU maupun terdakwa di depan persidangan. (*)