Kasusnya Unik, LSM Inakor Terus Awasi Sidang Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen di PN Bone

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BONE - Pengadilan Negeri (PN) Bone menggelar sidang lanjutan kasus penggelapan dan pemalsuan cap jempol dokumen 'Tanda Terima Sertifikat Prona' milik H. Mappa yang diduga dilakukan terdakwa aparat Desa Nagauleng, NL (Sekdes Nagauleng), Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone, Selasa (07/05/2024).

Persidangan ketiga ini digelar di ruang sidang Bagir Manan, PN Bone Jalan Letjend M.T. Haryono, Kabupaten Bone, yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Sidang kali ini telah memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh JPU, namun JPU belum merampungkan tuntutannya dan meminta untuk ditunda.

Majelis hakim yang memimpin persidangan ini memutuskan ditunda hingga Kamis (16/05/2024) atau satu minggu kedepan untuk memberi kesempatan kepada JPU merampungkan tuntutannya.

Sidang penggelapan dan pemalsuan dokumen yang bergulir di PN Bone ini, terus mendapat pengawasan dari LSM Inakor Sulsel disebabkan kasusnya yang unik dan membutuhkan waktu sembilan tahun lamanya agar bisa disidangkan.

Asri, Ketua DPW LSM Inakor Sulsel yang ditemui awak media di PN Bone menuturkan, persidangan kali ini agendanya sudah masuk pada tahap pembacaan tuntutan oleh JPU, tetapi JPU belum siap dan meminta untuk ditunda disebabkan masih dalam proses perampungan tuntutan sehingga majelis hakim menunda sidang satu minggu kedepan.

Lebih lanjut Asri menjelaskan, untuk langkah selanjutnya pihaknya dari LSM Inakor tetap akan mengawal kasus ini sampai selesai dan tuntas agar kasus ini bisa terang benderang dan mendapatkan keadilan.

Asri mengharapkan agar JPU betul-betul melakukan penuntutan yang berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada, sesuai perbuatan terdakwa dan berdasarkan dakwaan JPU pada pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun, dan pasal 372 Ayat(1) dengan ancaman pidana penjara 4 tahun, serta pasal 406 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

Baca juga :  Bonceng Jenazah Bayinya dari Bone, Bupati ASA Sampaikan Rasa Empati

Asri berharap yang mulia majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman berdasarkan fakta-fakta persidangan sesuai dengan perbuatan terdakwa dan berharap sertifikat milik H. Mappa dapat dikembalikan, karena berdasarkan fakta persidangan sebelumnya sertifikat tersebut tidak pernah dimunculkan oleh JPU maupun terdakwa di depan persidangan. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Meriah Gerak Jalan Cilik se-Kecamatan Lilirilau 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana perayaan HUT ke 80 Kemerdekaan RI , panitia menggelar kegiatan gerak jalan...

Polsek Marioriwawo dan Marioriawa Gelar Patroli Blue Light 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana pasca peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI ,yang tetap berlanjut dengan sejumlah...

Prof. Dr. Hj. Darmawati H, S.Ag, M.HI Medsos Sering Dianggap Sarana Perselingkuhan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Telepon pintar (“smartphone) dan internet memudahkan hubungan kapan dan di mana saja. Namun di balik...

Prof. Dr. Abdullah Abd.Thalib, S.Ag, M.Ag Tauhid Jadi Kerangka Pandangan Hidup

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam pendekatan filsafat dan tasawuf, tauhid tidak berhenti pada pengakuan verbal atau pemahaman dogmatis, tetapi...