Keterangannya Dalam BAP Dibacakan di Sidang Kasus Kematian Virendy, Farid Sitepu Akui Tandatangannya Dipalsukan Orang Tak Bertanggungjawab

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Dosen Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) Farid Sitepu, ST, MT yang juga selaku Pembina UKM Mapala 09 FT Unhas, kembali tidak hadir untuk memberikan kesaksian di depan sidang lanjutan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (mahasiswa jurusan Arsitektur pada FT Unhas), yang berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Maros, Selasa (14/05/2024) siang.

Ketidakhadiran saksi tersebut karena bersangkutan saat ini dikabarkan sedang tidak berada di Indonesia. Menurut jaksa penuntut umum Sofianto Dhio M, SH dan Ade Hartanto, SH, dosen yang juga tercatat masih sebagai anggota UKM Mapala 09 FT Unhas itu menginformasikan via chat whatsapp jika dirinya sementara tugas belajar di Taiwan sejak tahun 2018 sampai sekarang.

Menanggapi pemberitahuan perihal ketidakhadiran saksi yang sudah 3 kali mangkir ini, majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Maros Khairul, SH, MH dengan tegas memerintahkan jaksa meminta pihak Unhas menyampaikan surat tertulis. Usai memberikan perintah, hakim ketua mengskors sidang selama 1 jam guna memberi kesempatan kepada jaksa mengusahakan surat termaksud.

Sejam kemudian setelah sidang dibuka kembali, jaksa yang telah bekerja keras mengusahakan keberadaan surat tersebut, selanjutnya memperlihatkan dan menyerahkan kepada majelis hakim selembar surat dari pihak Unhas tertanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Amir, Ilyas, SH, MH dan terlampir pula SK penugasan tugas belajar Farid Sitepu, ST, MT ke Taiwan.

Dengan dasar alat bukti surat yang ditunjukkan dan diserahkan jaksa, majelis hakim berpendapat hal itu sudah memenuhi ketentuan dalam KUHAP sehingga mengizinkan jaksa dan atas persetujuan penasehat hukum Dr. Budiman Mubar, SH, MH serta Ilham Prawira, SH untuk membacakan keterangan saksi Farid Sitepu, ST, MT yang diberikan dibawah sumpah kepada penyidik kepolisian sebagaimana tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Baca juga :  Kualifikasi Grup C Piala Dunia Asia, Wasit Bantu Bahrain-Indonesia Bermain Seri

Dalam keterangannya di BAP, ungkap jaksa, saksi Farid Sitepu menyatakan tidak pernah diberitahu oleh Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas tentang kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas. Saksi juga mengakui jika dirinya tidak pernah menandatangani surat permohonan rekomendasi dan surat pernyataan bersedia bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.

“Dalam keterangannya di BAP, saksi Farid Sitepu menegaskan bahwa sepengetahuannya kegiatan Diksar dan Ormed itu tidak dapat terlaksana jika dirinya selaku Pembina UKM Mapala 09 FT Unhas tidak menandatangani surat permohonan rekomendasi dan surat pernyataan bersedia bertanggung jawab terhadap kegiatan termaksud,” papar jaksa membacakan pengakuan sang dosen di BAP.

Jaksa membeberkan lagi, Farid Sitepu dalam keterangannya di kepolisian secara tegas mengakui jika Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas maupun panitia Diksar & Ormed tidak pernah melakukan koordinasi tentang kegiatan tersebut dan menyangkut surat permohonan rekomendasi serta pernyataan bersedia bertanggung jawab. Saksi baru mengetahui kesemua itu pada bulan Januari 2023 ketika dirinya sedang melaksanakan ibadah Umroh ke tanah suci.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Cooling System, Sat Binmas Polres Soppeng Sambangi SMPN 1 Watansoppeng

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Kasat Binmas Polres Soppeng Iptu Andri Hermansyah S,Sos M,Si bersama sejumlah anggota secara khusus menyambangi...

LAN RI Makassar Serahkan Hasil Uji Kompetensi/Job Fit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Mamasa

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Pemerintah Kabupaten Mamasa menerima hasil Uji Kompetensi/Job Fit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten...

Heny Suhaeny, Lulus dari Universitas Cobaan Hidup

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tidak banyak sosok wanita pengusaha di Makassar yang mau meluangkan waktunya menulis buku. Mampu menyisihkan...

Pemkab Toraja Utara Terima Piagam Penghargaan Posbakum 100 %, Salvius : Komitmen Berikan Keadilan Bagi Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Atas nama Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Bupati Frederik V. Palimbong yang diwakili Sekertaris Daerah (Sekda)...