Terkait perintah Ditlantas Polda Sulsel. KBP. Dr. I Made Agus Prasatya S. Ik, M. Hum, terhadap penindakan tegas kendaraan Bajaj, Kasubdit Regident Ditlantas Polda AKBP. Restu Wijayanto S. Ik, memastikan bahwa akan dilakukan penindakan ataupun penilangan apabila pengemudi Baja tidak memiliki Surat Ijin Kendaraan (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama beroperasi.
”Perintah Bapak Dirlantas KBP. Dr. I Made Agus Prasatya S. Ik, M. Hum, terkait penindakan ataupun penilangan terhadap Bajaj akan dilakukan apabila pengemudi tidak dilengkapi SIM dan STNK,“ tambah Restu.
Untuk wilayah operasional Bajaj, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel menjelaskan, berdasarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe dari Kemenhub, kelas jalan yang boleh dilalui adalah Jalan Kelas III.
”Untuk kelayakan Bajaj dalam beroperasional di wilayah Sulsel akan dilakukan kembali koordinasi dengan Dishub Provinsi/Kota, Ditlantas Polda Sulsel berfokus pada penindakan kelengkapan kendaraan dan Surat-surat seperti SIM dan STNK,“ tandas AKBP. Restu Wijayanto S. Ik.(Hdr)