PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim Intelijen dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar, melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Makassar, Selasa lalu (22/05/2024) sekira pukul 14.35 Wita, di Jalan Kubui Dg Tutu Nomor 115, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Patallassang, Kabupaten Takalar.
Terpidana atas nama Hamsari Aswar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan Secara Berlanjut”sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar Andi Alamsyah SH, MH mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 718 K/Pid/2023 tanggal 12 Juli 2023 atas nama terpidana Hamsari Aswar yang menyatakan Terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan Secara Berlanjut”, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan perintah agar Terpidana segera ditahan.
Lanjutnya, terpidana tersebut sudah dipanggil secara patut selama 3 (tiga) kali untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Namun menurut Alamsyah, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan dirinya menghilang dari alamat domisili dan telah dilakukan upaya pencarian dan penangkapan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar dengan fokus melakukan pencarian ke beberapa tempat yaitu rumah tempat tinggal Terpidana dan beberapa tempat lainnya yang diindikasi keberadaan Terpidana.
"Setelah dilakukan penangkapan DPO selanjutnya terpidana di bawa ke Lapas Kelas IA Makassar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung," kata Alamsyah.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar akan terus berupaya dalam melakukan pencarian DPO Kejaksaan Negeri Makassar dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Tabur (Tangkap Buronan) sebagai wujud dukungan terhadap fungsi Pemantauan dan Pengamanan terhadap pelaku tindak pidana.
Menanggapi 'kicauan' Penasehat Hukum (PH) terpidana Hamsari Aswar, Alamsyah mengungkapkan, putusan kasasi sudah disampaikan kepada terdakwa atau pengacara terdakwa oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) karena menyampaikan putusan kasasi kepada terdakwa dan JPU adalah tugas pihak PN dan hal tersebut telah kami konfirmasi ke PN.
"Silakan konfirmasi ke PN mengenai penyampaian putusan kasasi kepada terdakwa," bebernya.
Urainya lagi, pihak pengacara juga pertanggal 1 April kemarin sudah diberitahu oleh jaksanya via Whatsapp, kliennya akan kami eksekusi.
"Terpidana Hamsari Aswar setelah tidak memenuhi panggilan JPU otomatis masuk dalam daftar pencarian kami untuk di jemput paksa," pungkas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar Andi Alamsyah SH, MH via aplikasi telekomunikasi, Jumat (24/05/2025).(Hdr)

