Bukan hanya demikian, ini menjadi catatan juga ketika meminta salinan BAP penyidik tidak mau memberikan, kalau merujuk Perma No.9 tahun 2016 Pasal 30 (1) huruf F penjelasannya sangat jelas.
Lebih lanjut, perlu rekan-rekan ketahui bahwa sejak tanggal 16 Februari 2023 lalu, klien kami ini telah melaporkan perempuan berinisial AIM.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/B/146/II/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana.
Dalam perkara ini, klien kami mengalami kerugian kurang lebih Rp. 4.000.000.000, atas perjanjian kontrak terhadap seorang perempuan berinisial AIM tersebut.
“Mohon kepada Kapolda Sulsel untuk secara tegas memandang kembali perkara ini diperiksa ulang,” harapnya.
Bukti-bukti klien kami sangat jelas, seperti bukti kontrak perjanjian dan lainnya sudah memenuhi unsur dua alat bukti. Kan perlu penjelasan lebih detail, alasannya SP2HP itu hanya disebutkan tidak ditemukannya peristiwa pidana.
Kendati begitu, kami tentunya melakukan upaya hukum selanjutnya. “Mengumpulkan bukti-bukti baru dan menyurat ke Mabes Polri guna mengawasi proses penyelidikan di Polda Sulsel,” ungkap Ketua DPC Peradi Bersatu Maros yang sekaligus penasehat hukum Amiruddin ini.
Selain itu, Achmad Ilham menilai memang kinerja penyidik di Polda Sulsel lambat.
“Sebagai bukti, pemberitahuan SP2HP saja kalau bukan inisiatif kami ke Polda Sulsel tidak mengetahui kalau laporan klien di A2 kan dan tidak adanya pemberitahuan akan dilakukan gelar perkara,” pungkasnya. (*Rz)