Sidang KDRT Esepsi Terdakwa Ditolak, Wawan Nur Rewa : Pengadilan Negeri Makassar Wajib Tegakkan Keadilan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Dari klien kami sendiri berharap agar perkara ini betul-betul diadili dan terdakwa dihukum seberat beratnya, ataupun dituntut maksimal sesuai fakta persidangan, sehingga keadilan betul-betul ditegakkan didalam Negeri ini,” ungkapnya.

Wawan mempercayai Pengadilan Negeri Makassar dapat melahirkan keadilan bagi korban.

“Kami sepenuhnya menyerahkan dan mempercayai Pengadilan Negeri Makassar melalui Majelis Hakim sebagai perwakilan Tuhan di dunia untuk mengadili terdakwa sesuai perbuatannya,” tutur Wawan yang didampingi Korban Aisyah dan keluarganya.

Korban Aisyah juga menceritakan awal kronologis kejadian Laporan Kasus KDRTnya yakni terjadi pada bulan Juni 2023 di Kediamannya.

“Jadi waktu itu dikediaman terjadi kasus pemukulan kepada saya di bulan Juni 2023, saya dipukuli, dijambak, ditempeleng bahkan muka saya pun diludahi oleh pelaku yang tak lain adalah mantan Suami saya,” ujarnya dengan nada sedih.

Dugaan pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa menurut korban terjadi pada Jumat, 16 Juni 2023 lalu, sekira pukul 08.00 wita. pagi. Saat itu, pelaku marah kepada korban karena cemburu, dan melampiaskan amarahnya kepada korban dengan membabi buta, sehingga korban mengalami banyak luka lebam di sekujur tubuhnya, hasil visum tersebut telah diserahkan kepada pihak berwajib dan akan dijadikan pembuktian dalam persidangan beserta saksi-saksi dan bukti tambahan lainnya yang menguatkan.

Sekedar diketahui, Terdakwa Bahtiar tidak dilakukan penahanan badan sehingga masih ‘gentayangan’ alias bebas berkeliaran di luar Pengadilan Negeri Makassar.

Adapun Laporan Polisi yang dimaksud adalah LP. Nomor: LP/1302/VI/2023/Polda Sulsel/Restabes Mks, tanggal 17 Juni 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004.

Hingga berita ini terbit, Redaksi menunggu klarifikasi Kejaksaan Negeri Makassar dan pihak terkait.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pemkab Sinjai Salurkan Bantuan Kepada Korban Bencana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ir. Arwan Tjahjadi Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Healing Camp Makassar 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebuah terobosan baru dalam dunia kesehatan akan hadir di Kota Makassar melalui Healing Camp perdana,...

Warrior Taekwondo Kemenag Sulsel Angkat Nama Daerah Melalui Dua Ajang Bergengsi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Warrior Taekwondo binaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan pulang dengan kepala tegak dari...

Koramil 1408-08/Makassar Bersama Rakyat, Gotong Royong Ciptakan Pasar yang Nyaman

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat gotong royong kembali ditunjukkan oleh TNI bersama masyarakat dalam kegiatan Karya Bhakti Pembersihan Pasar...

Kunjungan Kadis Pendidikan Pinrang ke SMAN 7: Membangun Sinergi untuk Kualitas Pendidikan dan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - UPT SMAN 7 Pinrang mendapat kehormatan yang sangat berarti atas kunjungan kerja (Kunker) sekaligus silaturrahmi...