PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Aisyah Jenida Bahtiar kali ini memasuki tahap persidangan yang ke empat kalinya, yakni pembacaan putusan sela atas esepsi Terdakwa atau Pelaku Bahtiar, dinyatakan ditolak.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar memutuskan Esepsi Terdakwa (Bahtiar) dinyatakan ditolak dan dilanjutkan sidang pembuktian berikutnya.
“Esepsi dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya hari ini ditolak dan akan dilanjutkan pembuktian pada sidang berikutnya,” ujar Majelis Hakim, Rabu lalu (29/05/24).
Ditemui usai sidang, Penasehat Hukum Korban Aisyah (32) Wawan Nur Rewa mengatakan sidang kali ini terkait pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.
“Benar, sidang pembacaan putusan sela tadi dan esepsi terdakwa ditolak dan akan dilanjutkan ke tahap pembuktiannya,” ujar Wawan Nur Rewa kepada sejumlah awak Media, Minggu (02/06/2024).