PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H,M.H., membuka secara resmi acara Supervisi dan Bimbingan Teknis Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (04/06/2024), di Hotel Claro Makassar.
Kegiatan Supervisi dan Bimbingan Teknis Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 1971 tersebut, dihadiri pula oleh Sekertaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R Febry Trianto dan Direktur Perdata pada Jam Datun RI, Hermanto.
Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim mengatakan, penanganan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga saat ini masih banyak yang belum terselesaikan karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tidak mengatur sanksi bagi terpidana atau eks terpidana yang tidak membayar “uang pengganti” dan tidak bersifat subsidair atau pengganti.
“Uang pengganti ini adalah pidana tambahan yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas Agus Salim.
Adapun bentuk penyelesaian uang pengganti ini dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara baik secara Non Litigasi maupun secara Litigasi yaitu Tindakan hukum yang dilakukan oleh JPN dengan cara melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri terhadap (eks) terpidana dan/atau ahli warisnya yang belum membayar dan menyelesaikan uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.