Kajati Sulsel Menghadiri Supervisi dan Bimtek Optimalisasi Penyelesaian UP Berdasarkan UU No 3 Tahun 1971

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H,M.H., membuka secara resmi acara Supervisi dan Bimbingan Teknis Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (04/06/2024), di Hotel Claro Makassar.

Kegiatan Supervisi dan Bimbingan Teknis Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 1971 tersebut, dihadiri pula oleh Sekertaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R Febry Trianto dan Direktur Perdata pada Jam Datun RI, Hermanto.

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim mengatakan, penanganan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga saat ini masih banyak yang belum terselesaikan karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tidak mengatur sanksi bagi terpidana atau eks terpidana yang tidak membayar “uang pengganti” dan tidak bersifat subsidair atau pengganti.

"Uang pengganti ini adalah pidana tambahan yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," jelas Agus Salim.

Adapun bentuk penyelesaian uang pengganti ini dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara baik secara Non Litigasi maupun secara Litigasi yaitu Tindakan hukum yang dilakukan oleh JPN dengan cara melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri terhadap (eks) terpidana dan/atau ahli warisnya yang belum membayar dan menyelesaikan uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kajati Sulsel Agus Salim berharap, dengan adanya kegiatan supervisi ini, para Satker dapat memahami tata cara/prosedur penyelesaian tunggakan Uang Pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971.

Baca juga :  Skrining Kesehatan di SMAN 9 Bone, Upaya Deteksi Dini oleh Puskesmas Watampone

Sementara itu, Sekertaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Febry Trianto dalam sambutannya menegaskan, untuk mempercepat proses penyelesaian tunggakan tersebut, maka diadakan supervisi maupun bimbingan teknis ke satuan kerja yang memiliki tunggakan Uang Pengganti tersebut yang berdasarkan Perja Nomor 19 Tahun 2020 dan Juknis Nomor SE – 001/G/Gs/03/2021.

R Febry Trianto membeberkan data berdasarkan e-piutang, pada wilayah/Satker Kejati Sulawesi Selatan, terdapat 33 (tiga puluh tiga) Terpidana dengan sisa nilai tunggakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp14.624.572.690,- (empat belas miliyar enam ratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah), yang mana telah dihapuskan tunggakan UP kepada 2 Eks Terpidana pada Kejari Maros dan Soppeng.

R Febry Trianto menambahkan, proses penyelesaian Uang Pengganti (UP) yang akan dihapuskan akan dilakukan tahap praverifikasi dan tahap verifikasi dimana pada saat penelitian berkas tersebut masih banyak kekurangan terhadap proses pelacakan aset yang dilakukan oleh Satker pengusul, untuk itu diharapkan Satker dapat proaktif untuk koordinasi dan mempedomani Peraturan Kejaksaan RI Nomor 19 Tahun 2020 dan Juknis Nomor SE – 001/G/Gs/03/2021.

Diakhir sambutannya R.FebryTrianto menyampaikan terkait dengan mekanisme pelaporan, baik itu Laporan Bulanan atau Laporan Triwulan, maupun Laporan Tahunan, Satker agar dapat melaporkan segala kegiatan secara berjenjang kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Muda (Jam Datun).
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH, MH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dispusip Bedah Buku “Sinjai Ditengah Pergolakan Kerajaan dan Penjajahan”

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Sinjai kembali menyelenggarakan kegiatan bedah buku, di Aula Serbaguna...

Mahasiswa Teknik Elektro UMI Kunjungi PT. Energi Bayu Jeneponto, Pelajari Penerapan Energi Bersih

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO -- Sebanyak 40 mahasiswa dari Program Studi Teknik Elektro Universitas Muslim Indonesia (UMI) melaksanakan kegiatan Kunjungan...

Mahasiswa Pariwisata Unhas Goes to Barru: Mengintegrasikan Teori dan Praktik Pariwisata

PEDOMAN RAKYAT - BARRU. Mahasiswa Program Studi S1 Pariwisata Universitas Hasanuddin (Unhas) angkatan 2023 melaksanakan kegiatan Open Trip...

Dibalik kepulangan Jamaah Haji Soppeng :Hj Anisah Menangis Haru Memeluk “Posi Bola” Rumahnya yang Terbakar 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Suasana dingin dan sesekali hujan rintik Ahad malam 15 Juni 2025 sekitar pukul 23,30 seakan menjadi...