Kajati Sulsel Menghadiri Supervisi dan Bimtek Optimalisasi Penyelesaian UP Berdasarkan UU No 3 Tahun 1971

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H,M.H., membuka secara resmi acara Supervisi dan Bimbingan Teknis Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (04/06/2024), di Hotel Claro Makassar.

Kegiatan Supervisi dan Bimbingan Teknis Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 1971 tersebut, dihadiri pula oleh Sekertaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R Febry Trianto dan Direktur Perdata pada Jam Datun RI, Hermanto.

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim mengatakan, penanganan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga saat ini masih banyak yang belum terselesaikan karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tidak mengatur sanksi bagi terpidana atau eks terpidana yang tidak membayar “uang pengganti” dan tidak bersifat subsidair atau pengganti.

“Uang pengganti ini adalah pidana tambahan yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas Agus Salim.

Adapun bentuk penyelesaian uang pengganti ini dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara baik secara Non Litigasi maupun secara Litigasi yaitu Tindakan hukum yang dilakukan oleh JPN dengan cara melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri terhadap (eks) terpidana dan/atau ahli warisnya yang belum membayar dan menyelesaikan uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Usai Sholat Berjamaah, Bhabinkamtibmas Pulau Kodingareng Tatap Muka Dengan Warga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...

Tim Gabungan dan Bantuan Logistik Bencana Banjir Tiba di Loloda Utara

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Taruna Siaga Bencana (Tagana), Satpol PP, BPBD,...