Kajati Sulsel Menghadiri Supervisi dan Bimtek Optimalisasi Penyelesaian UP Berdasarkan UU No 3 Tahun 1971

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H,M.H., membuka secara resmi acara Supervisi dan Bimbingan Teknis Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (04/06/2024), di Hotel Claro Makassar.

Kegiatan Supervisi dan Bimbingan Teknis Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 1971 tersebut, dihadiri pula oleh Sekertaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R Febry Trianto dan Direktur Perdata pada Jam Datun RI, Hermanto.

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim mengatakan, penanganan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga saat ini masih banyak yang belum terselesaikan karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tidak mengatur sanksi bagi terpidana atau eks terpidana yang tidak membayar “uang pengganti” dan tidak bersifat subsidair atau pengganti.

“Uang pengganti ini adalah pidana tambahan yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas Agus Salim.

Adapun bentuk penyelesaian uang pengganti ini dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara baik secara Non Litigasi maupun secara Litigasi yaitu Tindakan hukum yang dilakukan oleh JPN dengan cara melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri terhadap (eks) terpidana dan/atau ahli warisnya yang belum membayar dan menyelesaikan uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Di Bulan Suci Ramadan, Gereja Isa Almasih Makassar Gelar Aksi Donor Darah Bertema "Your Blood Save Many Lives"

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kasdam XIV/Hasanuddin Resmi Buka Latihan Pencak Silat Militer, 260 Prajurit Ditempa Jadi Kader Tangguh

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana di Markas Yonif 700/Wira Yudha Cakti pagi itu terasa berbeda. Tepat pada Senin (16/06/2025),...

7 Tahun Menjabat, Ir. Muhammad Ashar Mendadak Mundur Tanpa Alasan Jelas, Ada Apa di Dinas Pertanian Wajo?

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Kejutan datang dari lingkup Pemerintahan Kabupaten Wajo, Ir. Muhammad Ashar tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya...

Irwan Hamid Apresiasi Langkah BBWS PJ Normalisasikan Kantong Lumpur Bendungan Benteng

PEDOMANRAKYAT, PINRANG — Langkah nyata dan tanggap yang dilakukan jajaran Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dalam...

Dispusip Bedah Buku “Sinjai Ditengah Pergolakan Kerajaan dan Penjajahan”

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Sinjai kembali menyelenggarakan kegiatan bedah buku, di Aula Serbaguna...