Gonjang-Ganjing Biaya Perpisahan, Hj Sohrah : Kegiatan ini Tidak Wajib

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Urainya lagi, bahkan ada murid kami yang menabung Rp 1000 per hari untuk biaya perpisahan tersebut, mulai dari awal anak tersebut naik di kelas VI.

“Saat anak tersebut ditanya oleh wali kelasnya, ini uang apa nak ?, murid kami itu menjawab, anu ibu, ehh..kalau nanti ditagih ka biaya perpisahan, tidak disuruh mi bayar orang tua ku, ka ada mi uang celengan ku,” cetus murid tersebut polos.

Dia pun merinci, jumlah murid kelas VI sebanyak 54 orang, kelas VI A yang telah membayar itu sebanyak 21 orang, kelas VI B 13 orang. Jadi jumlah yang telah membayar itu hanya 34 orang.

“Bahkan ada orang tua/wali siswa-siswi yang menarik biaya perpisahan tersebut sebesar Rp. 400 ribu, dengan dalih tidak jadi ikut, saya bilang tidak apa-apa dan seraya kami kembalikan uangnya itu,” sebutnya lagi.

Sementara untuk seragam guru-guru kami untuk di pakai pada perpisahan nanti, murni diberikan oleh orang tua/wali siswa yang berasal dari kalangan berada.

“Orang tua itu dari kalangan orang berada yang kasi seragam kepada guru-guru kami itu mengatakan, ini tommi ucapan terima kasih kami kepada guru-guru di SD Inpres Sambung Jawa 1 karena telah mendidik anak-anak kami dengan baik,” katanya lagi.

Jadi sekali lagi saya katakan, biaya perpisahan siswa-siswi SD Inpres Sambung Jawa 1 itu sebesar Rp. 400 ribu merupakan keputusan rapat orang tua siswa-siswi alias inisiasi orang tua tersebut, dan kegiatan ini tidak ada paksaan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustakim saat di hubungi media ini via aplikasi telekomunikasi mengatakan, saya sudah menerbitkan surat edaran bernomor 2665/S. Edar/DP/V/2023, hal ini kami lakukan setiap tahunnya.

Baca juga :  Taekwondo Indonesia Pengprov Sulsel Persiapkan Diri Gelar Diklat Wasit dan Rapat Kerja Pengurus

“Surat Edaran (SE) tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Surat edaran ini saya tandatangani secara langsung,” jelasnya.

Lanjut Kadisdik Makassar, salah satu point dalam surat edaran tersebut menyebutkan sekolah tidak wajib menyelenggarakan perpisahan.

Namun begitu, pelaksanaan perpisahan sekolah dapat dilakukan jika diorganisir serta dilaksanakan langsung oleh orang tua murid dan atau siswa.

“Bisa ji dilaksanakan perpisahan, kalau orang tua/wali siswa-siswi yang menginisiasi kegiatan tersebut, kalau sekolah yang melaksanakan jelas itu pelanggaran dan kami akan memberikan sanksi administratif kepada sekolah itu,” Muhyiddin Mustakim menandaskan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Penguatan Strategi Digital Marketing UMKM Homikoi di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — UMKM Homikoi, sebuah usaha kopi yang dimiliki oleh Chandra Rezky, tengah menjalankan program penguatan strategi...

Peringati Hari Juang TNI AD 2025, Pangdam XIV/Hasanuddin Kobarkan Semangat Juang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Bangun Nawoko, bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup)...

Camat Tomoni Timur Hadiri Reses Perseorangan Dua Anggota DPRD Luwu Timur

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Camat Tomoni Timur, Yulius, menghadiri kegiatan reses perseorangan dua anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur...

Mahasiswa Manajemen UC Makassar Laksanakan Social Impact Challenge untuk Tingkatkan Daya Tarik Visual UMKM Alpukat Kocok Pak Husai

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Mahasiswa Program Studi Manajemen UC Makassar melaksanakan kegiatan Social Impact Challenge (SIC) pada 3 Desember...