Dua Pelaku Pengeroyokan di Tikala Diamankan Polisi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Tidak butuh waktu lama setelah kejadian, personel Polsek Rantepao dibackup Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara, berhasil mengamankan dua orang pria pelaku pengeroyokan, Rabu (05/06/2024) sekitar pukul 02.30 WITA.

Kedua pria yang diamankan tersebut berinisial DR (25) dan TR (34), keduanya merupakan warga Sumpia' Lembang Embatau, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara.

Persitiwa pengeroyokan sendiri dialami oleh korban Perys Parondan (26) saat sedang mengkonsumsi miras jenis tuak bersama kedua pelaku, Rabu (05/06/2024) sekitar pukul 01.00 WITA di Sumpia' Lembang Embatau, Kecamatan Tikala.

Karena adanya kesalahpahaman hingga ketersinggungan, DR dan TR melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri dan memar pada bagian wajah.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kapolsek Rantepao AKP Yohanis Ramba, S.S membenarkan hal tersebut, dan pihaknya telah berhasil mengamankan dua pria pelaku penganiayaan secara bersama-sama tanpa adanya perlawanan.

“Dua pria yang diamankan tersebut berinisial DR dan TR. Mereka diamankan saat sedang bersembunyi di rumah tempat tinggal saudaranya,” ujarnya.

Ditambahkannya, DR mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban Perys Parondan dengan cara memukul dengan menggunakan kepalan tangan.

Sedangkan TR sendiri juga mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan gelas kaca.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku DR (25) dan TR (34) telah kami amankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

“Atas perbuatannya tersebut DR dan TR diancam dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” tutup Kapolsek Rantepao. (pri*)

Baca juga :  Lahan Contoh Penghijauan di Kecamatan Parado Bima (2) : Harga Merosot, Produksi Meroket

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Regenerasi Kepemimpinan di SMKN 1 Maros, Pengurus OSIS Baru Resmi Dilantik

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Suasana khidmat menyelimuti aula SMK Negeri 1 Maros pada Senin pagi, 6 Oktober 2025. Di...

Koramil 1408-08/Makassar Tunjukkan Kepedulian Lingkungan Lewat Karya Bhakti di Pasar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana Pasar Kerung-Kerung, Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Senin (6/10/2025) pagi terlihat berbeda dari biasanya....

BPKP Sulsel Lamukan Evaluasi SPIP di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai Andi Jefrianto Asapa menerima kunjungan kerja Tim Pengendali Teknis dari Badan...

HUT ke-80 TNI, Kodam XIII/Merdeka Gelar Doa Lintas Agama untuk Kejayaan Bangsa

PEDOMANRAKYAT, MANADO – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025, Kodam...