Rahmat menjelaskan bahwa persyaratan untuk menjadi PANTARLIH pada Pilkada ini sama dengan persyaratan pada pemilu sebelumnya. Calon PANTARLIH harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun terakhir.
“Masyarakat yang berminat untuk berpartisipasi dalam kesuksesan Pilkada 2024 sebagai PANTARLIH dapat mendaftarkan diri di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa atau kelurahan masing-masing, “ajaknya.
Berikut jadwal pembentukan PANTARLIH untuk Pilkada tahun 2024:
1. 13-17 Juni 2024: Pengumuman pendaftaran calon PANTARLIH
2. 13-19 Juni 2024: Penerimaan pendaftaran calon PANTARLIH
3. 14-20 Juni 2024: Penelitian administrasi calon PANTARLIH
4. 21-23 Juni 2024: Pengumuman hasil seleksi calon PANTARLIH
5. 23 Juni 2024: Penetapan nama hasil seleksi PANTARLIH
6. 24 Juni 2024: Pelantikan PANTARLIH terpilih. (syafar)