Plt Jam Pidum Melakukan RJ Atas Dua Perkara Penganiayaan di Sulsel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Takalar mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana yang melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Syamsiah Binti Maileng (46 tahun) terhadap anak korban atas nama Syamsardika (17 tahun).

Kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada anak korban atas nama Syamsardika (17 Tahun) disebabkan karena tersangka emosi dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka lecet pada bagian perut bawah sebelah kiri.

Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Takalar karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, Luka yang diderita oleh anak korban kondisinya sudah pulih dan sembuh ketika dilakukan proses RJ, serta telah ada perdamaian kedua belah pihak.

“Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” tandas Plt Jam Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., diakhir rapat dan mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan.(*/Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH Contact : 081342632335

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Keluarga Besar Karaeng Hero, H. Makkasau Daeng Sitakka Gelar Halalbihalal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Di Meja Arisan, Alumni Pulang: Merajut Silaturahmi IKB PPSP IKIP Ujung Pandang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di sebuah sudut Jalan Pengayoman, Minggu malam, 14/12/2025 itu, RM Sandeq tak sekadar menyajikan hidangan....

Antar Ratusan Paket Bantuan ke Kuala Simpang, Ketum DPP TKN Kompas Nusantara Turun Langsung Pimpin Aksi Kemanusiaan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Adi Warman Lubis yang turun langsung memimpin Aksi Kemanusiaan dari DPP TKN Kompas Nusantara dengan...

Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) terus mempercepat penyaluran bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatra...

PELTI Makassar Gelar Muskot, KONI Dorong Pembinaan Tenis Menuju Level Dunia

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wakil Ketua II KONI Kota Makassar Azhar Fahri membuka secara resmi Musyawarah Kota (Muskot) Persatuan...