Plt Jam Pidum Melakukan RJ Atas Dua Perkara Penganiayaan di Sulsel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Takalar mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana yang melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Syamsiah Binti Maileng (46 tahun) terhadap anak korban atas nama Syamsardika (17 tahun).

Kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada anak korban atas nama Syamsardika (17 Tahun) disebabkan karena tersangka emosi dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka lecet pada bagian perut bawah sebelah kiri.

Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Takalar karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, Luka yang diderita oleh anak korban kondisinya sudah pulih dan sembuh ketika dilakukan proses RJ, serta telah ada perdamaian kedua belah pihak.

“Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” tandas Plt Jam Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., diakhir rapat dan mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan.(*/Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH Contact : 081342632335

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kelompok Arisan IKB PPSP IKIP UP Memperingati Isra' Mi'raj dan Penyuluhan Kesehatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Taklukkan Luwu Timur, Tim Sepakbola Sinjai Lolos Ke Semifinal Piala Gubernur Sulsel

PEDOMANRAKYAT, GOWA --Tim sepak bola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai kembali menunjukkan performa gemilang di ajang Piala Gubernur Sulawesi...

Amran dan KSP Qodari Sidak Kios Pupuk, Petani Tersenyum Harga Pupuk Turun

PEDOMANRAKYAT, LAMPUNG UTARA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari melakukan...

Walikota Jakarta Timur Munjirin Raih Penghargaan Jakarta Youth Award 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Walikota Jakarta Timur, Munjirin, meraih penghargaan bergengsi Jakarta Youth Award 2025, sebuah ajang apresiasi bagi...

Rektor Prof Dr. Agus Salim: Pameran Pendidikan di Dili, UKIP Makassar Jadi Pilihan Favorit Calon Mahasiswa Timor Leste

PEDOMAN RAKYAT, DILi, TIMUR LESTE.-Stand pameran Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar menjadi salah satu yang paling ramai...